ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

DAHSYAT! Narapidana Wanita Crazy Rich ini Bebas Beraktifitas di Luar Lapas Merauke

Regina Diana Pratama Sari, narapidana penipuan uang puluhan miliar rupiah pada kasus perumahan di Merauke, Papua Selatan.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Kolase Tribun-Papua.com. Tampak Regina bersama suami Rudi di sebuah Cafe, hingga aktifitas di sejumlah tempat di luar Lapas kelas II B Merauke. 

Bachtiar menerangkan, Regina didampingi seorang pengawal perempuan bernama Maria.

Sedangkan kegiatan di luar Lapas yang dilakukan Regina pada beberapa waktu lalu, Bachtiar tidak mengetahui hal itu, dan merekomendasikan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Kepala Lapas Merauke

"Dia izin ke ATM, tapi yang bersangkutan sudah balik lagi ke sini (Lapas), kalau dia keluar yang kemarin-kemarin itu saya belum mendapat masukan, karena baru hari ini saya menjabat Plh, kebetulan Kepala Lapas sedang diluar daerah," ungkapnya. 

Bachtiar menjelaskan, setiap warga binaan (narapidana) yang keluar dari Lapas kelas II B Merauke, sudah melalui prosedur sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Sidang TPP itu membahas keperluan dia (narapidana), keperluan dia keluar untuk apa, Contohnya, menikahkan anak, sebagai wali itu boleh, atau keperluan anak yang sakit keras juga boleh, Ada hal-hal bisa diizinkan, ada hal yang tidak bisa," ucap Bachtiar.

Baca juga: Ayah dan Anak Curi BBM Milik PLN Sota Merauke, Terancam 9 Tahun Bui

Namun, sambung dia, jika izin yang diajukan berbeda dengan aktivitas yang dilakukan, maka narapidana tersebut tidak diberikan kesempatan untuk melakukan izin berikutnya.

"Jika narapidana yang meminta izin keluar dengan keperluan yang mendadak, namun dalam prakteknya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, maka narapidana yang bersangkutan akan diblack-list dan izin keluar selanjutnya tidak akan diberikan lagi, petugas yang mengawalnya juga akan dimintai pertanggung jawaban dan diberikan sanksi oleh Lapas," Jelasnya.

Selanjutnya dengan berbagai alasan dan pertimbangan, pihak Lapas juga tak mengizinkan wartawan mengabadikan gambar di ruang atau kamar narapidana Regina dan Rudi. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved