ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

DAHSYAT! Narapidana Wanita Crazy Rich ini Bebas Beraktifitas di Luar Lapas Merauke

Regina Diana Pratama Sari, narapidana penipuan uang puluhan miliar rupiah pada kasus perumahan di Merauke, Papua Selatan.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Kolase Tribun-Papua.com. Tampak Regina bersama suami Rudi di sebuah Cafe, hingga aktifitas di sejumlah tempat di luar Lapas kelas II B Merauke. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Regina Diana Pratama Sari, narapidana penipuan uang puluhan miliar rupiah pada kasus perumahan di Merauke, Papua Selatan, terpantau berkeliaran di luar Lapas dan membaur di tengah masyarakat ketika masih menjalani hukuman kurungan badan di Lapas kelas II B Merauke. 

Diketahui, Regina yang menjabat sebagai Direktur PT Elora Papua Abadi dan suaminya bernama Johanes Rudi Horong yang juga selaku komisaris pada perusahaan tersebut.

Baca juga: Kantor Bupati Merauke Digeruduk Massa PGRI, Bupati Romanus: Saya Komitmen Soal Pendidikan

Pasangan suami istri (pasutri) ini terbukti melakukan penggelapan dan penipuan berkelanjutan pengembangan Perumahan PT Elora Papua Abadi, dan keduanya berhasil menipu kurang lebih 300 orang yang kini menjadi korban perumahan subsidi. 

Regina dan Rudi divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke pada 9 November 2023 lalu.

Menariknya, baru seumur jagung menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Merauke, Regina dan suaminya diduga bebas melakukan sejumlah aktivitas sambil menikmati udara segar di luar Lapas. 

Hal itu terlihat dari sejumlah foto beredar yang menunjukkan berbagai aktifitas Regina.

Bagaikan Crazy Rich, dalam foto tersebut Regina dan suami berada di sebuah cafe ternama di Merauke.

Keduanya tengah bersantai seperti warga lainnya.

Di kesempatan lainnya, Regina tampak berada pasar ikan hingga bertemu sejumlah orang di suatu lahan yang diduga bakal dijadikan lahan pembangunan perumahan, baru-baru ini.

Kuat dugaan, Regina bersama Rudi mendapatkan perlakuan istimewa dari petugas Lapas II B Merauke, berupa izin keluar Lapas.

Baca juga: Sempat Diungsikan, 256 Warga Merauke Terdampak Banjir Dipulangkan Hari Ini

Untuk membuktikan itu, sejumlah wartawan Merauke menuju ke Lapas untuk mengonfirmasi hal tersebut.  

Setibanya para awak media di parkir kendaraan milik Lapas Merauke, Senin (22/4/2024), Regina terlihat bersama seorang wanita keluar dari bangunan Lapas mengenakan pakaian bebas rapi dan pergi meninggalkan area Lapas menggunakan sebuah mobil Toyota Agya bernomor Polisi PA 1305 GE berwarna abu-abu.

Dari pantauan awak media, Regina terlihat menyetir mobil tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Tata Usaha Lapas kelas II B Merauke, Bachtiar Arief mengatakan,  pihaknya memberikan ijin kepada Regina untuk keperluan transaksi di ATM.

Bachtiar menerangkan, Regina didampingi seorang pengawal perempuan bernama Maria.

Sedangkan kegiatan di luar Lapas yang dilakukan Regina pada beberapa waktu lalu, Bachtiar tidak mengetahui hal itu, dan merekomendasikan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Kepala Lapas Merauke

"Dia izin ke ATM, tapi yang bersangkutan sudah balik lagi ke sini (Lapas), kalau dia keluar yang kemarin-kemarin itu saya belum mendapat masukan, karena baru hari ini saya menjabat Plh, kebetulan Kepala Lapas sedang diluar daerah," ungkapnya. 

Bachtiar menjelaskan, setiap warga binaan (narapidana) yang keluar dari Lapas kelas II B Merauke, sudah melalui prosedur sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Sidang TPP itu membahas keperluan dia (narapidana), keperluan dia keluar untuk apa, Contohnya, menikahkan anak, sebagai wali itu boleh, atau keperluan anak yang sakit keras juga boleh, Ada hal-hal bisa diizinkan, ada hal yang tidak bisa," ucap Bachtiar.

Baca juga: Ayah dan Anak Curi BBM Milik PLN Sota Merauke, Terancam 9 Tahun Bui

Namun, sambung dia, jika izin yang diajukan berbeda dengan aktivitas yang dilakukan, maka narapidana tersebut tidak diberikan kesempatan untuk melakukan izin berikutnya.

"Jika narapidana yang meminta izin keluar dengan keperluan yang mendadak, namun dalam prakteknya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, maka narapidana yang bersangkutan akan diblack-list dan izin keluar selanjutnya tidak akan diberikan lagi, petugas yang mengawalnya juga akan dimintai pertanggung jawaban dan diberikan sanksi oleh Lapas," Jelasnya.

Selanjutnya dengan berbagai alasan dan pertimbangan, pihak Lapas juga tak mengizinkan wartawan mengabadikan gambar di ruang atau kamar narapidana Regina dan Rudi. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved