ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Crazy Rich Merauke Leluasa Beraktivitas di Luar Lapas, Berstatus Napi Kasus Penipuan: Ini Sosoknya

Regina bersama Rudi mendapatkan perlakuan istimewa dari petugas Lapas II B Merauke, berupa izin keluar Lapas.

Tribun-Papua.com/ Istimewa
Kolase Tribun-Papua.com. Tampak Regina bersama suami Rudi di sebuah Cafe, hingga aktifitas di sejumlah tempat diluar Lapas kelas II B Merauke. 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Narapidana penipuan uang puluhan miliar rupiah pada kasus perumahan di Merauke, bebas berkeliaran di luar Lapas Merauke.

Sosoknya dikenal kaya dari hasil menipu kliennya.

Narapidana yangdiketahui bernama Regina Diana Pratama Sari, itu terpantau membaur dengan masyarakat ketika masih menjalani hukuman kurungan badan di Lapas kelas II B Merauke

Regina menjabat sebagai Direktur PT Elora Papua Abadi, sementara suaminya Johanes Rudi Horong menjabat komisaris pada perusahaan tersebut.

Pasangan suami istri (pasutri) ini terbukti melakukan penggelapan dan penipuan berkelanjutan pengembangan Perumahan PT Elora Papua Abadi.

Keduanya menipu kurang lebih 300 orang yang kini menjadi korban perumahan subsidi. 

Regina dan Rudi divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke pada 9 November 2023 lalu.

Baru seumur jagung menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Merauke, Regina dan suaminya diduga bebas melakukan sejumlah aktivitas sambil menikmati udara segar di luar Lapas. 

Hal itu terlihat dari sejumlah foto beredar yang menunjukkan berbagai aktifitas Regina.

Bagaikan Crazy Rich, dalam foto tersebut Regina dan suami berada di sebuah cafe ternama di Merauke.

Mereka tengah bersantai seperti warga lainnya.

Di kesempatan lainnya, Regina tampak berada pasar ikan hingga bertemu sejumlah orang di suatu lahan yang diduga bakal dijadikan lahan pembangunan perumahan, baru-baru ini.

Baca juga: Peradi Menduga Ada Perlakuan Khusus bagi Dua Narapidana di Lapas Merauke

Kuat dugaan, Regina bersama Rudi mendapatkan perlakuan istimewa dari petugas Lapas II B Merauke, berupa izin keluar Lapas.

Untuk membuktikan itu, sejumlah wartawan Merauke menuju ke Lapas untuk mengonfirmasi hal tersebut.  

Setibanya para awak media di parkir kendaraan milik Lapas Merauke, Senin (22/4/2024), Regina terlihat bersama seorang wanita keluar dari bangunan Lapas mengenakan pakaian bebas rapi dan pergi meninggalkan area Lapas menggunakan sebuah mobil Toyota Agya bernomor Polisi PA 1305 GE berwarna abu-abu.

Dari pantauan awak media, Regina terlihat menyetir mobil tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Tata Usaha Lapas kelas II B Merauke, Bachtiar Arief mengatakan,  pihaknya memberikan ijin kepada Regina untuk keperluan transaksi di ATM.

Bachtiar menerangkan, Regina didampingi seorang pengawal perempuan bernama Maria.

Sedangkan kegiatan di luar Lapas yang dilakukan Regina pada beberapa waktu lalu, Bachtiar tidak mengetahui hal itu.

Ia merekomendasikan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Kepala Lapas Merauke

"Dia izin ke ATM, tapi yang bersangkutan sudah balik lagi ke sini (Lapas), kalau dia keluar yang kemarin-kemarin itu saya belum mendapat masukan, karena baru hari ini saya menjabat Plh, kebetulan Kepala Lapas sedang diluar daerah," ungkapnya. 

Bachtiar menjelaskan, setiap warga binaan (narapidana) yang keluar dari Lapas kelas II B Merauke, sudah melalui prosedur sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Sidang TPP itu membahas keperluan dia (narapidana), keperluan dia keluar untuk apa, Contohnya, menikahkan anak, sebagai wali itu boleh, atau keperluan anak yang sakit keras juga boleh, Ada hal-hal bisa diizinkan, ada hal yang tidak bisa," ucap Bachtiar.

Namun, sambung dia, jika izin yang diajukan berbeda dengan aktivitas yang dilakukan, maka narapidana tersebut tidak diberikan kesempatan untuk melakukan izin berikutnya.

"Jika narapidana yang meminta izin keluar dengan keperluan yang mendadak, namun dalam prakteknya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, maka narapidana yang bersangkutan akan diblack-list dan izin keluar selanjutnya tidak akan diberikan lagi, petugas yang mengawalnya juga akan dimintai pertanggung jawaban dan diberikan sanksi oleh Lapas," jelasnya.

Selanjutnya dengan berbagai alasan dan pertimbangan, pihak Lapas juga tak mengizinkan wartawan mengabadikan gambar di ruang atau kamar narapidana Regina dan Rudi.

Ketua DPC Peradi Merauke, Guntur Ohoiwutun ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Selasa (23/4/2024).
Ketua DPC Peradi Merauke, Guntur Ohoiwutun ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Selasa (23/4/2024). (Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat)

Disorot Peradi

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Merauke, Guntur Ohoiwutun, menyoroti dugaan perlakuan khusus bagi narapidana di Lapas Merauke.

"Berdasarkan informasi dan data foto yang kita lihat, menurut daya kalau hanya sebatas keperluan berobat atau urusan yang sangat mendesak disalahkan saja dan tentu ada kebijakan dari pihak Lapas," ucap Guntur di kantornya, Selasa (23/4/2024).

Namun, pengacara kondang Merauke itu menilai, sejumlah foto yang menampilkan Regina berada di sebuah lahan tanah, tempat bisnis hingga bersama suami di sebuah Cafe Merauke, menimbulkan suatu tanda tanya terhadap tindakan Lapas terhadap warga binaan. 

"Kalau kita lihat dari sejumlah foto, sepertinya tanpa pengawalan dari Lapas, menurut daya Lapas ada memberikan hak-hak istimewa tertentu kepada ibu Regina dan Suaminya."

Baca juga: DAHSYAT! Narapidana Wanita Crazy Rich ini Bebas Beraktifitas di Luar Lapas Merauke

"Ini membuat citra hukum buruk di kabupaten Merauke, nanti ada indikasi bahwa seolah-olah kita mengenang kembali kasus Gayus Tambunan di Merauke," jelas Guntur. 

Sejumlah Fakta yang ditemukan, pasangan suami istri yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan perumahan tersebut, dapat beraktivitas bebas menggunakan mobil dan handphone hingga menikmati suasana di salah satu cafe di Merauke

"Kalau misalkan ijinnya berobat, kenapa musti ke Cafe, kenapa tidak langsung kembali ke Lapas, bagaimana dengan orang lain yang menjalani hukuman yang sama namun nyatanya diperlakukan tidak sama, jadi saya menilai Lapas ini kurang adil dalam penindakan kepada setiap warga binaannya," ujar Guntur. (*)
 

(*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved