ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Lakukan Curas dalam Satu Malam di 6 Lokasi Berbeda, Pria Ini Merauke Ditangkap Polisi

Kasihumas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, menjelaskan, YRIR melakukan pencurian dan kekerasan di 6 tempat kejadian pada hari yang sama.

Istimewa via Tribun Medan
Ilustrasi begal 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Polisi menangkap seorang pemuda Merauke berinisial YRIR lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasihumas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, menjelaskan, YRIR melakukan pencurian dan kekerasan di 6 tempat kejadian pada hari yang sama.

"Ada 6 TKP dalam kasus ini, kejadian dalam satu hari dengan jam yang berbeda, terjadi pada hari Jumat (12/4/2024) dengan TKP pertama di jalan Ternate sekitar pukul 18.10 Wit, Tkp kedua dijalan Gor sekitar pukul 18.25 Wit, TKP ketiga di jalan Missi sekitar pukul 18.30 Wit, TKP ke empat di jalan Gak sekitar pukul 19.00 Wit, TKP ke lima di jalan Gor sekitar pukul 19.30 Wit dan TKP ke enam di jalan Ternate sekitar pukul 20.00 Wit," ungkap Ahmad di ruang kerjanya, Selasa (23/4/2024).

Sambungnya, target pelaku adalah kaum wanita, dan pelaku berhasil merampas sejumlah uang dan beberapa unit HP milik para korban. 

Motif kejahatan yang dilakukan para pelaku, sengaja menyerempet korban hingga terjatuh dan berpura-pura menolong korban.

"Pelaku ini adalah residivis yang sebelumnya juga melakukan tindak pidana dan satu pelaku lainnya masih dibawah umur."

Baca juga: Peradi Menduga Ada Perlakuan Khusus bagi Dua Narapidana di Lapas Merauke

"Dengan kronologis kejadian dalam satu hari, para tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor, menyerempet para korbannya di 6 TKP, begitu korban terjatuh, pelaku berpura-pura menolong lalu mengambil tas milik para korban dan melarikan diri," jelas Ahmad. 

Dari laporan yang masuk ke Polres Merauke, Anggota polisi langsung gerak cepat menangkap pelaku. 

"Pelaku kami tangkap pada hari Rabu, 13 April 2024, sekitar pukul. 01.00WIt, dimana atas kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Merauke Akp Haris Baltasar Nasution bersama Tim opsnal Reskrim langsung bergerak cepat mengungkap kasus curas tersebut," ucapnya. 

Dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan Para Tersangka tersebut di jalan Brawijaya Merauke, kemudian dilakukan pengintaian dan pengejaran terhadap tersangka dan dapat di amankan di jalan Polder dalam dua Merauke tanpa adanya perlawanan terhadap petugas.

"Dari tangan pelaku, petugas mendapat sejumlah barang bukti dan langsung diamankan, yakni sejumlah baju dan celana, 4 buah HP merek Vivo Y71 warna hitam, Iphone 11 warna hitam, Oppo Reno 8 warna hitam, Vivo Y30 warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam biru," tuturnya. 

Aatas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke -2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Diimbau kepada warga Merauke khususnya kaum hawa agar selalu berhati hati dan waspada atas kejadian pencurian dengan kekerasan ini, karena kejahatan timbul karena ada niat dan kesempatan sehingga warga dapat menjadi Polisi bagi dirimu sendiri," tutup Kasi Humas Polres Merauke. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved