Senin, 13 April 2026

Freeport Indonesia

Freeport Indonesia Manfaatkan Tailing Menjadi Bahan Bangunan Siap Pakai

Sesuai arahan dari pemerintah setiap tahunnya PTFI wajib mengeluarkan 200.000 ton tailing begitupun laporan realiasi pemanfaatannya.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Project Manager Tailing Utilization PTFI, Harry Joharsyah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - PT Freeport Indonesia (PTFI) memanfaatkan tailing sisa tambang menjadi bahan bangunan siap pakai seperti paving blok dan batako untuk kebutuhan area kerja PTFI dan kebutuhan sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Project Manager Tailing Utilization PTFI, Harry Joharsyah saat digelarnya media visit kepada awak media di Timika, Rabu (24/4/2024) di Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.

Baca juga: PT Freeport Setor Rp 3,35 Trilun untuk Pemda, Rektor Uncen: Perkuat Infrastruktur Dasar

Hari mengatakan, batako dan paving blok dapat dimanfaatkan secara gratis oleh kebutuhan sosial seperti sekolah, rumah ibadah yang tidak dibiayai oleh pemerintah setempat.

Kata Harry, PTFI siap melayani masyarakat untuk kepentingan sosial berapapun jumlah diminta oleh pihak tertentu dengan mengajukan surat permintaan kebutuhan.

 

 

"Kalau ada surat kami akan siapkan kebutuhan sosial tetapi kendaraan pengangkut disediakan oleh pemohon," kata Harry.

Saat ini lanjut Harry, pihaknya mencetak paving blok sebanyak 6.600 perhari dan 700 batako siap pakai dengan kualitas sangat bagus dan hasilnya lebih halus.

"Jadi paving blok yang sudah siap saat ini sebanyak 300 ribu buah untuk dimanfaatkan di sekitar area kerja PTFI," ucapnya.

Ia mengatakan, pemanfaatan tailing ini adalah komitmen perusahaan dan pemerintah guna mengurangi limbah Kontrak Karya berubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Freeport Buka LOWONGAN KERJA, Cek Syarat dan Tanggalnya

"Kami diminta untuk mengolah tailing semaksimal mungkin karena masalah lingkungan mengacu pada Surat Keputusan (SK) bersama tiga menteri pada tahun 2018 yaitu Menteri BUMN, PUPR dan KLKH," katanya.

Lanjutnya, PTFI diminta memanfaatkan tailing sebagai pengganti pasir digunakan sebagai bahan pembangunan infrastruktur sipil khusus di Papua.

"Kami sempat kirim material tailing ke daerah lain seperti merauke dan beberapa tempat lain di Papua," ujarnya.

Ia menyebut, sesuai arahan dari pemerintah setiap tahunnya PTFI wajib mengeluarkan 200.000 ton tailing begitupun laporan realiasi pemanfaatannya.

Baca juga: KENDARAAN SPESIES LANGKA Milik PT Freeport, Apa Saja?

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved