ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

GEMPAR! Oknum Prajurit TNI Angkatan Laut Diduga Kuat Tembak Dua Warga Sipil, Satu Korban Tewas

Pelaku diduga oknum prajurit TNI Angkata Laut yang bertugas di Lantamal VI Makassar.

Unsplash.com/@r1ppy
Ilustrasi Peluru 

TRIBUN-PAPUA.COM - Dua warga sipil di Makassar diterjang peluru panas. Satu di antaranya tewas lantaran peluru menembus bagian kepala.

Pelaku diduga oknum prajurit TNI Angkata Laut yang bertugas di Lantamal VI Makassar.

Kedua korban ditembak di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (5/5/2024) subuh.

Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat menegaskan, oknum anggotanya yang diduga kuat sebagai pelaku bakal diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Proses hukum terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk hukumannya nanti akan (ada setelah) dari hasil proses penyidikan tersebut," ujarnya kepada awak media di Mako Lantamal VI, Makassar, Minggu (5/5/2024).

Sesuai aturan, Koptu SB, akan diproses atau diadili di pengadilan militer lantaran terduga pelaku merupakan anggota TNI AL.

Baca juga: OPM Serang Patroli Prajurit TNI di Paniai Papua Tengah, Kontak Tembak Pecah: Satu Warga Ditangkap

"Ada aturannya sendiri, sehingga itu mungkin yang kita ikuti aturannya di peradilan militer. Tapi yakinlah itu akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," katanya lagi.

Keluarga menolak otopsi 

Kendati demikian, pihaknya juga mengaku tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini. 

Tak hanya itu, sebagai bentuk permohonan maaf dan belasungkawa terhadap korban,pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga korban baik yang meninggal dunia maupun yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Semuanya kita bantu korban, termasuk sampai pemakaman kita semua mengatasi dan Alhamdulillah keluarga juga merasa terbantu," ungkapnya.

Dia juga mengaku sangat memaklumi, pihak keluarga korban jika merasa kecewa dengan adanya insiden ini.

"Keluarga tanggapannya tadi kecewa pasti, sedih, tapi tadi ada surat pernyataan juga dan tidak berkenan untuk diotopsi," tandasnya.

"Namun mereka berharap (kasus) ini mohon dilanjutkan sesuai dengan proses hukum, untuk hukumannya kami bilang akan dilanjutkan," tegasnya.

Kronologi penembakan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved