Pilkada 2024
Tahapan Pemilihan Gubernur Papua Selatan Dimulai, KPU Ungkap Hal Ini
proses tahapan pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua Selatan kurang lebih enam bulan terhitung dari hari peluncuran
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, resmi meluncurkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan pada tanggal 10 Mei 2024.
Acara launching berlangsung di lapangan Monumen Kapsul Waktu, dihadiri oleh komisioner KPU RI, Idham Holik, Asisten I Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, ketua KPU Sapua Selatan, Theresia Mahuze, Sekretaris KPU Papua Selatan, Jimmy Winarta serta komisioner KPU dari 4 daerah di Papua Selatan.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, mengatakan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 perdana di Provinsi Papua Selatan.
Baca juga: Partai Nasdem Papua Selatan Ungkap Kriteria Khusus Maju Pilkada, Para Bakal Calon Wajib Tahu Ini
Dia mengatakan bahwa proses tahapan pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua Selatan kurang lebih enam bulan terhitung dari hari peluncuran.
"Tersisa 202 hari lagi menuju pemilihan 27 November 2024," singkat Theresia.
Sambunganya, dengan waktu yang sangat sedikit KPU Papua Selatan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan sejumlah tahapan Pilkada tersebut.
"Namun kerja tahapan Pilkada ini bukan hanya KPU saja, tetapi banyak pihak yang terlibat dan ini merupakan tanggung jawab bersama," sambung ketua.
Karena itu, KPU selaku penyelenggara Pilkada, meminta dukungan pemerintah Provinsi Papua Selatan dan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawal dan mensukseskan pemilu kepala daerah serentak 2024.
"Sebab dengan dukungan semua pihak kami optimis pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua Selatan akan sukses," tuturnya.
Theresia juga mengajak seluruh anggota dan sekretariat KPU Provinsi Papua Selatan maupun anggota dan sekretariat KPU Kabupaten di Provinsi Papua Selatan, agar semangat kerja, berpegang teguh pada peraturan undang-undang Pilkada, serta tidak terlepas dari aturan kode etik penyelenggara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.