ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

OPM Tembak Danramil Aradide

PENGAKUAN LENGKAP Anan Nawipa, Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide

Diketahui, Anan Nawipa merupakan anggota OPM aktif Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Anan Nawipa merupakan satu di antara anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan pembunuhan terhadap Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay. 

"Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement Kodap XIII Kegepa Nipouda yang menyebut Almarhum pernah membagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Anan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.

"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun," pungkasnya.

 

 

Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay meninggal dunia akibat aksi penyerangan dan penembakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan peristiwa bermula saat Oktovianus keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide pada Rabu (10/4/2024) sore.

Namun, hingga Kamis (11/4/2024) yang bersangkutan tak kunjung kembali. Hingga akhirnya, Oktovianus ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved