Korupsi di Papua
Totok Suharto Dituntut 2,3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Eltinus Omaleng Terseret
Totok, selain pidana fisik, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan. Menanti nasib Eltinus Omaleng!
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto dipidana selama 2,3 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Totok lantaran dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Totok, selain pidana fisik, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Totok Suharto berupa pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: KPK Bakal Jerat Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Ali Fikri Ungkap Hal Ini
Dalam perkara ini, orang dekat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Arif Yahya dan Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya serta Gustaf Urbanus Pantadianan juga turut menjadi terdakwa.
Para terdakwa dari pihak swasta ini dituntut lebih tinggi oleh Jaksa Komisi Antirasuah.
Arif Yahya dituntut 4 tahun dan 11 bulan bui. Ia juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Arif juga dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti sebesar 3,4 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Kemudian, Budiyanto Wijaya dituntut 4 tahun dan sembilan bulan kurungan serta denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar subsidair kurungan tiga tahun kurungan.
Sementara itu, Gustaf Urbanus dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Komisi Antirasuah.

Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Gustaf turut dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti Rp 300 juta subsidair satu tahun kurungan.
Berdasarkan surat dakwaan, tindakan merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.
Jaksa menyebut, Totok Suharto dalam perkara ini merupakan Ketua Panitia Pelelangan Peningkatan Sarana Aparatur dan Prasarana Aparatur Serta Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan pada Bagian Kesehteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.