Minggu, 26 April 2026

Info Papua Selatan

Wartawan Papua Selatan Tolak RUU Penyiaran: Kebebasan Pers Terancam, Kebenaran Dibungkam!

liputan investigasi adalah hal penting bagi jurnalis sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun swasta.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Provinsi Papua Selatan 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM,  MERAUKE  - Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Provinsi Papua Selatan, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membatasi kerja Jurnalis dalam melakukan Investigasi.

Ketua sementara KWD Papua Selatan, Emanuel Riberu, menyatakan, adanya RUU tersebut bertentangan dengan kebebasan Pers.

"Harus diketahui bahwa, jurnalisme investigasi itu bagian dari kerja-kerja jurnalistik atau insan pers, sehingga kami sangat menentang dengan adanya rancangan Undang-Undang tersebut," kata Emanuel kepada wartawan di Merauke, Selasa (21/5/2024).

Pria berdarah Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menilai, jika RUU tersebut ditetapkan, sama halnya pemerintah mengekang kebebasan Pers di negara Indonesia.

Baca juga: Dewan Pers Tolak Tegas Revisi UU Penyiaran soal Pelarangan Media Investigasi, Begini Penyebabnya

Hal senada juga disampaikan wartawan senior Papua Selatan, Hendrikus Petrus Resi.

"Saya mewakili rekan-rekan Jurnalis secara tegas menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang kini dibahas DPR RI, karena di dalamnya memuat sejumlah pasal kontroversi membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi serta mengungkung proses demokrasi."

"Jika RUU ini disahkan menjadi UU, Lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis. Menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers," tambah Hendrikus.
Dirinya berpendapat, ada sejumlah pasal yang merugikan insan Pers diantaranya,  pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi, begitu pula pasal 50B ayat (2) huruf K, pasal 8A ayat (1) huruf Q, dan Pasal 51 E.

Selain itu, ada pula pasal 8A ayat (1) huruf Q berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

"Namun dalam peraturan Undang-Undang Pers yang berhak menyelesaikan sengketa Pers adalah Dewan Pers, rancangan UU itu berdampak akan memberanguskan kerja-kerja investigasi pekerja Pers dalam menyampaikan laporan kebenaran atas temuan liputannya," tambah Hendrikus.

Lanjutnya, liputan investigasi adalah hal penting bagi jurnalis sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun swasta.

Sebab, pasca reformasi kehadiran Pers menjadi salah satu pilar demokrasi, termasuk memberikan kemerdekaan pers tanpa harus dibredel.

"Bila RUU itu disahkan sama saja kebenaran dibungkam," tegasnya.

Ada dua pasal tersebut yaitu pasal 50 B ayat (2) poin C yang mengatur pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi dan pasal 8A poin Q yang mengatur tentang sengketa jurnalistik.

"Pasal-pasal kontroversi yang dapat mematikan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, DPR seharusnya menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan pasal yang mengatur tentang penyiaran karya jurnalistik," jelas Hendrikus.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved