ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

UPDATE: Tersangka Kasus Sindikat Mobil Bodong di Mimika Diserahkan ke Kejari

Kasus ini telah dilakukan pengembangan apakah ada keterlibatan tersangka lain di luar darah tetapi sejauh ini belum ada penambahan.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Marcel
Barang bukti berupa mobil yang disita Satreskrim Polres Mimika yang saat ini telah berada di Kejari Mimika, Senin (27/5/1024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satreskrim Polres Mimika menyerahkan berkas perkara dan tersangka berinisial MJF (38) dalam kasus sindikat mobil bodong debt collector ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, Senin (27/5/2024).

"Kasus ini sudah masuk tahap II dan sudah diserahkan ke Kejari Mimika untuk ditindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq kepada Tribun-Papua.com.

Baca juga: Penjual Mobil Bodong di Timika Diringkus Polisi, Korban Dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Fajar mengungkapkan, kasus ini telah dilakukan pengembangan apakah ada keterlibatan tersangka lain di luar darah tetapi sejauh ini belum ada penambahan.

"Jadi hingga hari ini baru tersangka MJF (38) dia merupakan pemain tunggal dan melakukan aksinya tanpa pengetahuan dari tempat ia bekerja," katanya.

Fajar menegaskan, tersangka MJF dijerat dengan Pasal 378 KUHP hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.

"Intinya kasus ini tetap diproses karena telah benyak pihak yang telah dirugikan oleh tersangka," tegas dia.

Diketahui tersangka MJF (38) diciduk pada Kamis, 28 Maret 2024 setelah adanya laporan dari warga. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved