Info Mimika
UPDATE: Tersangka Kasus Sindikat Mobil Bodong di Mimika Diserahkan ke Kejari
Kasus ini telah dilakukan pengembangan apakah ada keterlibatan tersangka lain di luar darah tetapi sejauh ini belum ada penambahan.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satreskrim Polres Mimika menyerahkan berkas perkara dan tersangka berinisial MJF (38) dalam kasus sindikat mobil bodong debt collector ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, Senin (27/5/2024).
"Kasus ini sudah masuk tahap II dan sudah diserahkan ke Kejari Mimika untuk ditindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq kepada Tribun-Papua.com.
Baca juga: Penjual Mobil Bodong di Timika Diringkus Polisi, Korban Dirugikan Ratusan Juta Rupiah
Fajar mengungkapkan, kasus ini telah dilakukan pengembangan apakah ada keterlibatan tersangka lain di luar darah tetapi sejauh ini belum ada penambahan.
"Jadi hingga hari ini baru tersangka MJF (38) dia merupakan pemain tunggal dan melakukan aksinya tanpa pengetahuan dari tempat ia bekerja," katanya.
Fajar menegaskan, tersangka MJF dijerat dengan Pasal 378 KUHP hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.
"Intinya kasus ini tetap diproses karena telah benyak pihak yang telah dirugikan oleh tersangka," tegas dia.
Diketahui tersangka MJF (38) diciduk pada Kamis, 28 Maret 2024 setelah adanya laporan dari warga. (*)
Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.