Sidang Dugaan Korupsi Johannes Rettob
PAPUA TENGAH TERKINI: MA Putuskan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Bebas Murni, Begini Kasusnya
Pihak kejaksaan mengajukan banding hingga kasasi ke MA setelah Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
"Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125," ungkap Aguwani, baru-baru ini kepada wartawan.
Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.
"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.
Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.
Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.
"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.
Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.
Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.
"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani.
Eltinus Omaleng Diberhentikan, Johannes Rettob Ditunjuk Jadi Plt Bupati
Terbaru, Johannes Rettob ditunjuk sebagai Plt Bupati Mimika, menggantikan Eltinus Omaleng.
Penunjukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyusul pemberhentian secara tidak hormat Eltinus Omaleng dari kursi Bupati Mimika.
Omaleng diberhentikan atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. tujuannya, agar proses hukum tidak mengganggu jalannya pemerintahkan.

Pemberhentian Omaleng tertera dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi MA Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024, kepada Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni.
Hal tersebut dibenarkan Pj Gubenur Papua Tengah, Ribka Haluk melalui oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.