ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Polisi Ciduk 4 Pelaku Pengedar Sabu di Timika 

Empat pelaku tersebut berinisial MJP (36), AMA (28), KS (47), dan EH (41) ditangkap pada, Senin (27/4/2024) sekitar pukul 16:00 WIT di tiga lokasi.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Para pelaku pengedar sabu saat diamankan di Mako Polres Mimika, Rabu (28/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menangkap 4 pelaku pengedaran narkotika jenis sabu di  Timika, Papua Tengah.

Empat pelaku tersebut berinisial MJP (36), AMA (28), KS (47), dan EH (41) ditangkap pada, Senin (27/4/2024) sekitar pukul 16:00 WIT di tiga lokasi berbeda.

Lokasi penangkapan pertama di Jalan Restu, kedua di Jalan Busiri Ujung, dn ketiga di Jalan Hasanuddin Lorong Arena Lama.

Baca juga: Satreskrim Polres Mimika Tangkap 3 Pelaku Curas, Kompol Hermanto: Mereka Buntuti Target

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, penangkapan empat pelaku dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba, Iptu Rumthe Yongky Ateng bersama personelnya.

"Jadi proses penangkapan berjalan aman dan lancar dimana keempat pelaku sebelumnya telah diintai tim berhasil diamankan," kata Hempy kepada Tribun-Papua.com, Rabu (29/5/2024).

Ipda Hempy menjelaskan, dari tangan pelaku MJP (36) polisi mengamankan barang bukti berupa 3  paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis Shabu, 4 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu.

"Ada juga 1 buah HP Iphone, 1 buah HPRealme, 1 buah bekas kotak kado warna merah, 1 buah tisu pembungkus paketan sabu 1 buah timbangan merek camry warna silver. Kemudian 1 buah bong alat hisap Sabu, 1 buah buku rekening BRI, 1  buah korek api gas, 1 buah spakbor  motor bekas pengiriman barang paketan sabu dan 1 unit motor Honda Scoopy warna hijau," jelasnya.

Lanjutnya, dari tangan pelaku AMA (28) barang bukti diamankan berupa paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah handphone merek Samsung A3S warna merah, 1 buah bong alat hisap sabu, dan 1  buah korek api gas.

Sementara dari tangan pelaku KS (47) barang bukti yaitu disita 1 buah handphone merek Oppo Reno 4F warna hitam.
    
"Kalau pelaku EH (41) barang bukti berupa 1 buah handphone merek  Infinix warna hitam," katanya.
     
Kata Hempy,  empat pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

"Empat pelaku tersebut di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tukasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved