Info Mimika
Polisi Ciduk 4 Pelaku Pengedar Sabu di Timika
Empat pelaku tersebut berinisial MJP (36), AMA (28), KS (47), dan EH (41) ditangkap pada, Senin (27/4/2024) sekitar pukul 16:00 WIT di tiga lokasi.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menangkap 4 pelaku pengedaran narkotika jenis sabu di Timika, Papua Tengah.
Empat pelaku tersebut berinisial MJP (36), AMA (28), KS (47), dan EH (41) ditangkap pada, Senin (27/4/2024) sekitar pukul 16:00 WIT di tiga lokasi berbeda.
Lokasi penangkapan pertama di Jalan Restu, kedua di Jalan Busiri Ujung, dn ketiga di Jalan Hasanuddin Lorong Arena Lama.
Baca juga: Satreskrim Polres Mimika Tangkap 3 Pelaku Curas, Kompol Hermanto: Mereka Buntuti Target
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, penangkapan empat pelaku dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba, Iptu Rumthe Yongky Ateng bersama personelnya.
"Jadi proses penangkapan berjalan aman dan lancar dimana keempat pelaku sebelumnya telah diintai tim berhasil diamankan," kata Hempy kepada Tribun-Papua.com, Rabu (29/5/2024).
Ipda Hempy menjelaskan, dari tangan pelaku MJP (36) polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis Shabu, 4 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu.
"Ada juga 1 buah HP Iphone, 1 buah HPRealme, 1 buah bekas kotak kado warna merah, 1 buah tisu pembungkus paketan sabu 1 buah timbangan merek camry warna silver. Kemudian 1 buah bong alat hisap Sabu, 1 buah buku rekening BRI, 1 buah korek api gas, 1 buah spakbor motor bekas pengiriman barang paketan sabu dan 1 unit motor Honda Scoopy warna hijau," jelasnya.
Lanjutnya, dari tangan pelaku AMA (28) barang bukti diamankan berupa paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah handphone merek Samsung A3S warna merah, 1 buah bong alat hisap sabu, dan 1 buah korek api gas.
Sementara dari tangan pelaku KS (47) barang bukti yaitu disita 1 buah handphone merek Oppo Reno 4F warna hitam.
"Kalau pelaku EH (41) barang bukti berupa 1 buah handphone merek Infinix warna hitam," katanya.
Kata Hempy, empat pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
"Empat pelaku tersebut di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tukasnya. (*)
| Seluruh OPD Pemkab Mimika Diminta Berkantor di BPKAD Hari Ini: Segera Tuntaskan RKA |
|
|---|
| DPRK Mimika Ketok Palu RAPBD 2026, Emanuel Kemong: Komitmen Sejajar Dorong Kesejahteraan |
|
|---|
| APBD Mimika 2026 Merosot Lebih dari Rp 1 Triliun, Bupati Rettob Ambil Langkah Ini |
|
|---|
| Harga Sembako di Pasar Sentral Mimika Jelang Natal Masih Normal |
|
|---|
| Pimpin Apel Pagi, Ananias Faot Tekankan Kerapian dan Perhatian Profiling ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/29052024-pelaku.jpg)