ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

PT Indo Asiana Lestari di Papua Kuasai Kebun Sawit Seluas Jakarta, Masyarakat Adat Mengadu ke MA

Suku Awyu dan Moi menggelar aksi diiringi solidaritas mahasiswa Papua dan organisasi masyarakat sipil di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
PROTES - Masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi, serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di depan Mahmakah Agung, Jakarta, pada Senin (27/5/2024), berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.(KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARRORROH ITSNAINI) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta agar menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit, yang mengambil hutan tempat tinggal masyarakat adat di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

Seruan ini disampaikan Suku Awyu dan Moi saat menggelar aksi damai, diiringi solidaritas mahasiswa Papua dan organisasi masyarakat sipil di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Mereka menggelar doa dan ritual adat di depan kantor MA, sembari mengenakan busana khas suku masing-masing.

Masyarakat Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan Moi di Sorong, Papua Barat Daya, menggugat pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka.

"Kami datang dari Tanah Papua ke ibu kota Jakarta untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan,” ujar perwakilan dari suku Awyu, Hendrikus 'Franky' Woro.

Baca juga: Negara Tolak Gugatan Suku Awyu Menentang Perkebunan Sawit, 39.000 Hektare Hutan Papua Dirampas

Adapun perjuangan masyarakat adat Papua ini telah dilakukan sejak 2023.

Setelah bolak-balik ke pengadilan, gugatan keduanya saat ini sampai tahap kasasi di MA.

"Undang-undang Dasar 1945 dan semua prosedur undang-undang itu sudah ada. Yang pertama, kami hanya minta penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan kepada kami masyarakat kecil," seru Hendrikus. 

Perwakilan masyarakat adat suku Awyu dari Boven Digoel, Papua Selatan, mengajukan permohonan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Perwakilan masyarakat adat suku Awyu dari Boven Digoel, Papua Selatan, mengajukan permohonan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Berjuang atas hak hidup dan lingkungan

Hendrikus menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL) dengan konsesi lingkungan seluas 36.094 hektar, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta. 

Izin tersebut berada di hutan adat marga Woro-woro, bagian dari suku Awyu.

Namun, gugatan Hendrikus kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua.

Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan kasasi kepada MA terkait perkara tersebut.

Melalui aksi damai ini, ia berharap MA dapat mengabulkan kasasi tersebut sehingga hutan yang diwariskan turun-temurun tetap terjaga.

Pasalnya, kehadiran hutan dan tanah adat telah dijadikan sebagai pusat penghidupan bagi mayoritas masyarakat adat di Papua.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved