Lingkungan Hidup
Negara Tolak Gugatan Suku Awyu Menentang Perkebunan Sawit, 39.000 Hektare Hutan Papua 'Dirampas'
Pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, kecewa atas uapaya perjuangan demi pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka.
TRIBUN-PAPUA.COM - Upaya masyarakat Woro dari suku Awyu mempertahankan hutan adatnya di Kabupaten Boven Digoel, papua Selatan, dimentahkan oleh negara.
Bagaimana tidak, gugatan yang diajukan masyarakat adat tersebut terhadap PT Indo Asiana Lestari yang dinilai merampas dan merusak hutan, ditolak Majelis Hakim PTUN Jayapura.
Jelas. Pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, kecewa atas uapaya perjuangan demi pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare.
Hakim dalam putusan yang diunggah PTUN Jayapura pada Kamis (2/11/2023), menyatakan "menolak gugatan penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2."
Baca juga: Papua Bukan Tanah Kosong, Masyarakat Adat: Setop Rusak Alam Kami!
Lalu, "menghukum penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 451.000."
Pertimbangan majelis hakim
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Merna Cinthia menyatakan dalil penggugat Hendrikus Woro bahwa SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua tentang izin kelayakan perkebunan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari bertentangan dengan asas kearifan lokal, kelestarian, kehati-hatian, dan keadilan "tidak relevan".
Karena menurut hakim, telah terdapat penilaian atau pengujian terhadap Amdal oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atau Kepala Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Papua -selaku Ketua Komisi Penilai Amdal pada 1 November 2021.

"Sehingga asas-asas tersebut telah diejawantahkan dalam Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi hasil uji kelayakan," demikian bunyi pertimbangan hukum majelis hakim.
Kendati begitu apakah substansi dan pembuatan Amdal tersebut dilakukan sesuai prosedur atau tidak, hakim atau pengadilan menyatakan tidak mengujinya dengan alasan bukan menjadi obyek sengketa.
Pertimbangan hukum lainnya adalah hakim menyebut penerbitan SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua tentang izin kelayakan perkebunan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari "telah sesuai secara prosedur dan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik".
Dasarnya kata hakim karena SK tersebut terbit satu hari setelah keluarnya Rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai Amdal.
Tanggapan kuasa hukum penggugat
Salah satu kuasa hukum penggugat Hendrikus Woro dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.