ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lingkungan Hidup

Negara Tolak Gugatan Suku Awyu Menentang Perkebunan Sawit, 39.000 Hektare Hutan Papua 'Dirampas'

Pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, kecewa atas uapaya perjuangan demi pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka.

Tribun-Papua.com/Istimewa
SIDANG - Hendrikus Frangky Woro dari Suku Awyu Papua, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. (GREENPEACE/MUHAMMAD ADIMAJA) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Upaya masyarakat Woro dari suku Awyu mempertahankan hutan adatnya di Kabupaten Boven Digoel, papua Selatan, dimentahkan oleh negara.

Bagaimana tidak, gugatan yang diajukan masyarakat adat tersebut terhadap PT Indo Asiana Lestari yang dinilai merampas dan merusak hutan, ditolak Majelis Hakim PTUN Jayapura.

Jelas. Pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, kecewa atas uapaya perjuangan demi pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare.

Hakim dalam putusan yang diunggah PTUN Jayapura pada Kamis (2/11/2023), menyatakan "menolak gugatan penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2."

Baca juga: Papua Bukan Tanah Kosong, Masyarakat Adat: Setop Rusak Alam Kami!

Lalu, "menghukum penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 451.000."

Pertimbangan majelis hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Merna Cinthia menyatakan dalil penggugat Hendrikus Woro bahwa SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua tentang izin kelayakan perkebunan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari bertentangan dengan asas kearifan lokal, kelestarian, kehati-hatian, dan keadilan "tidak relevan".

Karena menurut hakim, telah terdapat penilaian atau pengujian terhadap Amdal oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atau Kepala Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Papua -selaku Ketua Komisi Penilai Amdal pada 1 November 2021.

Solomon Maywa (30), lelaki suku Kanume, subsuku Marind Anim Anim berburu kanguru yang biasa disebut
Solomon Maywa (30), lelaki suku Kanume, subsuku Marind Anim Anim berburu kanguru yang biasa disebut "saham" di hutan ulayatnya di Dusun Yakyu, Kampung Rawa Biru, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, Kamis (12/3/2020). Perburuan kanguru di kawasan TN Wasur diperbolehkan asal menggunakan metode tradisional dengan panah atau tombak. Jumlah yang diburu pun terbatas, yakni hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Sebelum TN Wasur dibentuk pada 1997, perburuan tradisional sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari Suku Marind Anim selama ribuan tahun. Perburuan dengan pola itu menjamin keberlangsungan satwa karena hanya mengambil secukupnya untuk konsumsi sendiri. (KOMPAS/AGUS SUSANTO)

"Sehingga asas-asas tersebut telah diejawantahkan dalam Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi hasil uji kelayakan," demikian bunyi pertimbangan hukum majelis hakim.

Kendati begitu apakah substansi dan pembuatan Amdal tersebut dilakukan sesuai prosedur atau tidak, hakim atau pengadilan menyatakan tidak mengujinya dengan alasan bukan menjadi obyek sengketa.

Pertimbangan hukum lainnya adalah hakim menyebut penerbitan SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua tentang izin kelayakan perkebunan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari "telah sesuai secara prosedur dan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik".

Dasarnya kata hakim karena SK tersebut terbit satu hari setelah keluarnya Rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai Amdal.

 

Tanggapan kuasa hukum penggugat

Salah satu kuasa hukum penggugat Hendrikus Woro dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved