ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lingkungan Hidup

Negara Tolak Gugatan Suku Awyu Menentang Perkebunan Sawit, 39.000 Hektare Hutan Papua 'Dirampas'

Pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, kecewa atas uapaya perjuangan demi pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka.

Tribun-Papua.com/Istimewa
SIDANG - Hendrikus Frangky Woro dari Suku Awyu Papua, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. (GREENPEACE/MUHAMMAD ADIMAJA) 

Mulai dari sejumlah warga yang dipaksa menyetujui proyek sawit oleh seseorang yang diduga aparatur pemda, hingga tidak dicantumkannya keberatan masyarakat.

"Dari cerita warga kepada kami, saat sosialisasi tidak semua marga dari Awyu diundang. Kemudian di sana ada satu aparat pemda sangat mendominasi pembicaraan," ujar Sekar Banjaran Aji kepada BBC News Indonesia.

"Kalau ada yang menolak dihampiri dan hampir terjadi baku pukul."

Di Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Papua, ada sekitar 12 marga yang memiliki tanah ulayat di area yang akan dijadikan perkebunan sawit.

Namun dalam proses sosialisasi tidak semua marga tahu.

Yang terjadi, ujar Sekar, marga Woro justru tidak dimasukkan dalam dokumen Amdal karena diduga menolak proyek ini.

"Di Amdal tidak ada marga Woro dan diganti dengan marga lain yang masyarakat bingung kok ada marga itu... jadi marga-marga yang menolak sosialisasi dikeluarkan dalam dokumen Amdal," kata Sekar.

Masih terkait Amdal, di dokumen tersebut juga tidak memasukkan lanskap lingkungan yang detail, menurut Sekar.

Padahal kalau hutan adat itu dibabat maka mengancam berbagai jenis flora endemik di sana.

Bahkan sungai bakal tercemar.

"Sungai-sungai di distrik Fofi sangat penting bagi suku Awyu karena airnya dikonsumsi langsung oleh mereka tanpa harus dimasak."

"Jadi koneksi antara masyarakat dengan hutan tidak tergambar dengan baik dalam dokumen Amdal."

PERAMBAHAN - Aktivitas perambahan hutan oleh PT SIS di wilayah hutan adat Kampung Zinage, Kabupaten Merauke.
PERAMBAHAN - Aktivitas perambahan hutan oleh PT SIS di wilayah hutan adat Kampung Zinage, Kabupaten Merauke. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Jalannya sidang

Sekar Banjaran Aji mengatakan selama proses persidangan di PTUN Jayapura berlangsung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Papua disebut tidak serius menanggapi gugatan mereka.

Pemprov Papua malah menyerahkan sepenuhnya kepada PT Indo Asiana Lestari.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved