Info Jayapura
Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha OAP Harus Disahkan
Pengusaha Papua dari Kabupaten Jayapura belum terlindungi lantaran tidak ada undang-undang yang mengatur tentang keberpihakan pengusaha asli Papua.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Putri
Foto bersama para pengusaha Papua asal Kabupaten Jayapura yang tergabung dalam Forum Pengusaha Asli Papua Khena Mbai Umbai Kabupaten Jayapura di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura
Sementara, agenda dewan pada 7 Juni 2024, yaitu jawaban fraksi terhadap dua raperda.
"Pendapat akhir antara setuju atau tidak. Kalau setuju tingal dibacakan penetapan," ujar Derek.
Adapun, Raperda inisiatif dewan sudah dilakukan uji publik di Nimbokrang, Sentani, dan Unurum Guay. Sementara KTR di lakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura.
"Kami harap nanti semua fraksi bisa hadir," tutupnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Info Jayapura
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.