Info Jayapura
Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha OAP Harus Disahkan
Pengusaha Papua dari Kabupaten Jayapura belum terlindungi lantaran tidak ada undang-undang yang mengatur tentang keberpihakan pengusaha asli Papua.
Tayang:
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Putri
Foto bersama para pengusaha Papua asal Kabupaten Jayapura yang tergabung dalam Forum Pengusaha Asli Papua Khena Mbai Umbai Kabupaten Jayapura di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura
Sementara, agenda dewan pada 7 Juni 2024, yaitu jawaban fraksi terhadap dua raperda.
"Pendapat akhir antara setuju atau tidak. Kalau setuju tingal dibacakan penetapan," ujar Derek.
Adapun, Raperda inisiatif dewan sudah dilakukan uji publik di Nimbokrang, Sentani, dan Unurum Guay. Sementara KTR di lakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura.
"Kami harap nanti semua fraksi bisa hadir," tutupnya. (*)
Berita Terkait: #Info Jayapura
| Menuju Universal Coverage, Papua Targetkan 54 Persen Pekerja Terlindungi Jamsostek Tahun Ini |
|
|---|
| Klaim Jaminan Kematian bagi Aparatur RT/RW Kelurahan Bhayangkara Jayapura Diserahkan |
|
|---|
| Seminar dan Pelantikan PERDATIN Papua, Bahas Penanganan Cepat Pasien Kritis |
|
|---|
| Pekerja Proyek Pemerintah Wajib Masuk Jaring Pengaman Sosial |
|
|---|
| Ketinggian Air Capai 1 meter, Warga di Tepian Danau Sentani Terancam Mengungsi |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/462024-ppp.jpg)