ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha OAP Harus Disahkan

Pengusaha Papua dari Kabupaten Jayapura belum terlindungi lantaran tidak ada undang-undang yang mengatur tentang keberpihakan pengusaha asli Papua.

Tribun-Papua.com/ Putri
Foto bersama para pengusaha Papua asal Kabupaten Jayapura yang tergabung dalam Forum Pengusaha Asli Papua Khena Mbai Umbai Kabupaten Jayapura di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Forum Pengusaha Asli Papua Khena Mbai Umbai Kabupaten Jayapura mendorong pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) non APBD tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua asal Kabupaten Jayapura.

Juru Bicara forum itu, Aris Kreutha menilai pengusaha Papua dari Kabupaten Jayapura belum terlindungi lantaran tidak ada undang-undang yang mengatur tentang keberpihakan pengusaha asli Papua.

Padahal, dasar hukum pemberdayaan pengusaha asli Papua sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Menteri PUPR nomor 14 Tahun 2020, UU Jasa Konstruksi tahun 2021 sekaligus turunan peraturan Gubernur nomor 14 Tahun 2019.

Baca juga: Mahasiswa dan Pemuda Papua Selatan Khawatir Kuota CPNS 2024 Tidak Berpihak pada OAP

Berdasarkan dasar hukum tersebut dengan adanya kekhususan di Provinsi Papua dalam hal ini UU Otonomi Khusus (Otsus).

"Kami atas inisiatif dewan dan di dorong oleh Pemkab Jayapura, maka inisiatif DPRD memunculkan raperda ini, sudah ada uji publik di wilayah 1, 2, 3, dan 4," ujarnya kepada wartawan di Sentani, Distrik Sentani, Selasa (4/6/2024).

Aris mengatakan DPRD Kabupaten Jayapura pekan ini, rencananya akan menggelar sidang DPR pengesahan raperda, karena itu forum meminta kepada lima fraksi dewan untuk ikut memberikan dukungan secara serius sebagai wakil rakyat dapat memberikan gagasan, untuk mencetuskan prodak perda tersebut.

Kata dia, sekitar 227 pengusaha asal Kabupaten Jayapura akan 'pasang mata' terhadap pengesahan tersebut.

"Ini menyangkut harkat dan martabat serta jati diri kami OAP yang berkecimpung dalam dunia pengusaha, ini hak konstitusi kami sebagai warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak, dan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Pembangunan II Vespasianus Yarisetauw mengatakan sebagai pengusaha di bidang jasa konstruksi melihat ada banyak hal yang tidak berjalan, seperti spesifikasi sudah diberikan dalam nilai yang sudah di tentukan namun pekerjaan tidak kunjung diberikan.

"Implmentasi di lapangan ranah yang sudah diberikan pun anak Papua tidak bisa masuk kesana," katanya.

Keuntungan prodak perda tersebut menurut dia, ada akses terhadap aksesibilitas, pemberdayaan, secara konkret, terukur, dampaknya besar, kemudian dapat mengukur kesejahteraan, dan mendukung perekonomian di Kabupaten Jayapura.

"Harus ada prodak (perda) secara eksplisit yang mengatur dan melindungi pengusaha Papua. Pihaknya bersyukur aspirasi ini sudah didorong oleh dewan," ujarnya.

"Ini inisiatif yang baik, kami memberikan dukungan sebagai wakil rakyat terus mendorong hingga terwujud sesuai dengan peruntukan kemajuan bersama pemberdayaan orang asli Papua," sambungnya.

Sekertaris DPRD Kabupaten Jayapura Derek Thimothius Wow melalui panggilan telepon, mengatakan, rapat paripurna kedua dewan akan berlangsung tanggal 5 Juni 3024, dengan agenda laporan badan pembuatan peraturan daerah (Rapimperda), Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang di usulkan eksekutif dan inisiatif dewan terhadap perlindungan dan perda non APBD tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua asal Kabupaten Jayapura.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved