ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Cintiya Talantan: Belum Ada Perda Sanksi Buang Sampah Sembarangan Bikin Warga Tak Disiplin

Cintiya Talantan meminta DLH dapat menempatkan tempat sampah di tempat layanan publik agar masyarakat dapat disiplin membuang sampah.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Cintiya Ruliani Talantan saat memilah sampah di kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Dermaga Kalkhote, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Cintiya Ruliani Talantan mengatakan, belum ada peraturan daerah (perda) tentang sanksi membuang sampah sembarangan.

Demikian disampaikan di sela-sela kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Dermaga Kalkhote, Distrik Sentani Timur.

Baca juga: DLH Kabupaten Jayapura Sebut Warga Sentani Produksi Sampah 100 Ton per Hari

DLH melaksanakan serangkaian kegiatan diantaranya peresmian stasiun Sistem Online Monitoring Kualitas Air (ONLIMO), penanaman pohon, dan memilah sampah, serta mengangkut sampah.

Cintiya mengatakan memperingati hari lingkungan hidup di pusatkan di Kalkhote, ia turun langsung di lokasi kegiatan untuk memilah sampah.

 

 

Ia menilai kegiatan itu sangat baik dilakukan secara berkelanjutan.

"Jangan dilakukan di hari ini saja, diagendakan setiap bulan sehingga sampah dan penanaman pohon boleh dilakukan sehingga sampah tidak menumpuk. Apalagi kalau hujan dan banjir," ujarnya.

Ia menilai penanganan sampah yang dikerjakan DLH masih belum optimal seperti di jalan-jalan dan di komplek pemukiman warga, seharusnya ada perhatian sesering mungkin.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Femie Kreuw Akui Banyak Tantangan Dalam Penanganan Sampah

Ia mengungkapkan, memang belum ada perda sanksi atau denda membuang sampah seperti di Kota Jayapura, aturan pengelolaan sampah hanya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Sampah.

Karena itu, Cintiya meminta DLH dapat menempatkan tempat sampah di tempat layanan publik agar masyarakat dapat disiplin membuang sampah.

Selain itu, warga yang menggunakan kendaraan roda dua, atau sopir angkutan umum dapat menyiapkan tempat sampah di dalam kendaraan masing-masing.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Jayapura Bersihkan Pantai Ciberi: Kumpulkan 2,3 Ton Sampah

"Pembersihan badan jalan sampah lingkungan tetapi belum terlalu maksimal lebih sesering mungkin hal ini dilakukan.”

“Belum ada aturan perda buang sampah, jadi masyarakat belum terlalu memahami kebersihan, tetapi (sediakan) tempat sampah di dalam mobil, mengotori kabupaten Jayapura. Ada tindakan (DLH) untuk menyiapkan tempat sampah di fasilitas umum sehingga masyarakat disiplin membuang sampah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved