Info Jayapura
Cintiya Talantan: Belum Ada Perda Sanksi Buang Sampah Sembarangan Bikin Warga Tak Disiplin
Cintiya Talantan meminta DLH dapat menempatkan tempat sampah di tempat layanan publik agar masyarakat dapat disiplin membuang sampah.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Cintiya Ruliani Talantan mengatakan, belum ada peraturan daerah (perda) tentang sanksi membuang sampah sembarangan.
Demikian disampaikan di sela-sela kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Dermaga Kalkhote, Distrik Sentani Timur.
Baca juga: DLH Kabupaten Jayapura Sebut Warga Sentani Produksi Sampah 100 Ton per Hari
DLH melaksanakan serangkaian kegiatan diantaranya peresmian stasiun Sistem Online Monitoring Kualitas Air (ONLIMO), penanaman pohon, dan memilah sampah, serta mengangkut sampah.
Cintiya mengatakan memperingati hari lingkungan hidup di pusatkan di Kalkhote, ia turun langsung di lokasi kegiatan untuk memilah sampah.
Ia menilai kegiatan itu sangat baik dilakukan secara berkelanjutan.
"Jangan dilakukan di hari ini saja, diagendakan setiap bulan sehingga sampah dan penanaman pohon boleh dilakukan sehingga sampah tidak menumpuk. Apalagi kalau hujan dan banjir," ujarnya.
Ia menilai penanganan sampah yang dikerjakan DLH masih belum optimal seperti di jalan-jalan dan di komplek pemukiman warga, seharusnya ada perhatian sesering mungkin.
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Femie Kreuw Akui Banyak Tantangan Dalam Penanganan Sampah
Ia mengungkapkan, memang belum ada perda sanksi atau denda membuang sampah seperti di Kota Jayapura, aturan pengelolaan sampah hanya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Sampah.
Karena itu, Cintiya meminta DLH dapat menempatkan tempat sampah di tempat layanan publik agar masyarakat dapat disiplin membuang sampah.
Selain itu, warga yang menggunakan kendaraan roda dua, atau sopir angkutan umum dapat menyiapkan tempat sampah di dalam kendaraan masing-masing.
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Jayapura Bersihkan Pantai Ciberi: Kumpulkan 2,3 Ton Sampah
"Pembersihan badan jalan sampah lingkungan tetapi belum terlalu maksimal lebih sesering mungkin hal ini dilakukan.”
“Belum ada aturan perda buang sampah, jadi masyarakat belum terlalu memahami kebersihan, tetapi (sediakan) tempat sampah di dalam mobil, mengotori kabupaten Jayapura. Ada tindakan (DLH) untuk menyiapkan tempat sampah di fasilitas umum sehingga masyarakat disiplin membuang sampah," pungkasnya. (*)
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Bupati Jayapura, Yunus Wonda Minta PT Sinar Mas Perhatikan SDM dan Layanan Kesehatan Buruh Sawit |
![]() |
---|
Uncen Kolaborasi Lintas Sektor Luncurkan Regional Center of Excellence Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.