Info Jayapura
Modus Minta Tolong Tangkap Kucing, Pelaku Dipengaruhi Miras Rudapaksa Bocah Perempuan di Sentani
Kini pelaku berhasil diamankan keluarga korban Rabu siang, saat sedang berada di depan sebuah toko di kawasan Sentani.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Seorang bocah perempuan di bawah umur, sebut saja Mawar (11) diduga dirudapaksa oleh seorang pemuda berinisial EW (31).
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Aryya Nusa Hindrawan membenarkan, kasus rudapaksa itu terjadi di BTN Permata Hijau Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 20.00 WIT.
"Jadi awalnya pelaku melihat korban sedang belanja di kios dekat rumahnya, kemudian menunggunya di rumah kosong. Usai belanja korban yang melintas lalu dipanggil oleh pelaku dan korban pun menghampiri saat itu," kata Aryya, di Mapolres Jayapura, Rabu (19/6/2024).
Lanjut Aryya, saat itu pelaku berdalih meminta tolong korban untuk menangkap kucing yang berada di dalam bangunan rumah kosong, dan korban menuruti.
"Pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang disaat itulah pelaku menyetubuhi korban, tidak lama kemudian korban berhasil lari keluar dari rumah kosong tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Nenek Jadi Korban Rudapaksa di Sorong, Komnas Perempuan Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku
Tidak berselang lama, sambung Aryya lagi, ibu korban datang ke rumah kosong dan menemui pelaku untuk menanyakan apa yang terjadi, namun pelaku beralasan tidak tau dan beralibi orang lain yang menyetubuhi korban.
"Pelaku sempat hendak digiring ibu korban ke rumahnya, namun saat berjalan, bersamaan dengan itu datang saksi menggunakan sepeda motor yang dikenal pelaku kemudian pelaku mengajak saksi dan berdalih akan mengejartidak jauh dari perumahan BTN pelaku kemudian turun dan mengatakan kepada saksi bahwa pelaku sudah lari jauh," paparnya.
Kini pelaku berhasil diamankan keluarga korban Rabu siang, saat sedang berada di depan sebuah toko di kawasan Sentani.
"Pelaku langsung digiring dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura,"beber Aryya.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia melakukan hal tersebut karena pengaruh minuman keras, tidak hanya itu pelaku juga mengaku pernah melakukan persetubuhan terhadap lansia dan anak lainnya, saat ini masih intensif dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami, pelaku juga sudah resmi kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," timpal Aryya.
Baca juga: Lelaki 26 Tahun Ini Mengaku Enam Kali Mencuri Serta Rudapaksa Perempuan di Jayapura Papua
Pelaku dikenai pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Bupati Jayapura, Yunus Wonda Minta PT Sinar Mas Perhatikan SDM dan Layanan Kesehatan Buruh Sawit |
![]() |
---|
Uncen Kolaborasi Lintas Sektor Luncurkan Regional Center of Excellence Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.