Papua Terkini
BERITA POPULER Warga Probolinggo Ditembak OPM, Festival Danau Sentani, dan Hutan Adat Papua Dirampas
Tiga berita itu menyita perhatian publik, mulai dari kekerasan Tentara Pembebasan Nasional (TPNPB)-Organisasi Papua Merdeka di Kabupaten Puncak Jaya.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
Triwarno mengajak masyarakat atau pedagang ingin berpartisipasi di Festival Danau Sentani dapat menghubungi panitia yang berada di lokasi kegiatan.
"Saya minta kepada panitia untuk memperhatikan UMKM yang mendaftar belum dapat tempat diatur baik agar event FDS ini menjadi milik kita semua bisa merasakan dampak (pagelaran FDS)," katanya.
3. Perusahaan Sawit Bio Inti Agrindo di Merauke Serobot 1.800 Hektare Tanah Suku Marind
Masyarakat Adat dari suku Marind di Merauke, Papua Selatan, menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bio Inti Agrindo (BIA).
Lahan tersebut diklaim sebagai milik kelompok marga Mahuze Kewam di Distrik Muting.
Perusahaan sawit itu digugat atas tuduhan menyerobot lahan 1.800 hektare yang diklaim sebagai milik Mahuze Kewam di Dusun Bundil, Kampung Mandekman, Distrik Ulilin, yang telah dikuasai PT BIA sejak tahun 2007.
Kuasa Hukum Penggugat, Kaitanus FX Mogahai kepada wartawan mengatakan, sidang gugatan perdana perkara perdata telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Merauke pada Rabu 19 Juni 2024.
Tidak hanya PT BIA, Donatus Balango dari pihak Mahuze, juga menggugat Ketua Marga Mahuze Milafo, Florentinus Mahuze Milafo (tergugat II), dengan tuduhan melepaskan tanah seluas 1.800 hektare itu kepada PT BIA tanpa sepengetahuan marga Mahuze Kewam.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dinar Pakpahan, didampingi dua hakim anggota, yakni I Made Bayu Guatama dan Muhammad Irsyad Hasyim, itu ditunda, karena para pihak tergugat II dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merauke, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Merauke, tidak hadir dalam persidangan.
"Sidang perdana dari perkara perdata itu ditunda oleh Hakim Ketua Dinar Pakpahan SH ke tanggal 22 Juni 2024, karena para pihak tidak hadir, yakni BPN dan PMPTSP," ucapnya, Kamis (20/6/2024).
Kaitanus membeberkan, inti permasalahan yakni proses pelepasan pada saat itu tanpa izin marga Mahuze Kewam dan tanpa persetujuan serta tidak melibatkan marga Kewam, lahan tersebut telah digunakan oleh PT BIA untuk penanaman dan produksi kelapa sawit selama kurang lebih 18 tahun.
Diketahui luasan 1.800 hektare milik Mahuze Kewam, sudah masuk dalam total luasan 30.000 hektare yang dikelola PT BIA.
"Lahan kelapa sawit yang dikelola PT BIA kurang lebih ada 30.000 hektar, yang mana di dalamnya terdapat 1.800 hektar milik marga Kewam, nah tanah 1.800 hektar ini dilepaskan oleh marga Milafo kepada PT BIA pada 2007, proses pelepasan tidak melibatkan marga Kewam selaku pemilik tanah 1.800 hektare itu," ujarnya.
Kaitanus mengatakan bahwa masyarakat pemilik ulayat marga Kewam merasa dirugikan, karena lahan mereka dirampas tanpa sepengetahuan selama 17 tahun tanpa adanya ganti rugi.
Sebagai bentuk meminta keadilan hukum negara, marga Kewam membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Merauke dengan tuntutan ganti rugi sebesar 150 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.