Papua Terkini
BERITA POPULER Warga Probolinggo Ditembak OPM, Festival Danau Sentani, dan Hutan Adat Papua Dirampas
Tiga berita itu menyita perhatian publik, mulai dari kekerasan Tentara Pembebasan Nasional (TPNPB)-Organisasi Papua Merdeka di Kabupaten Puncak Jaya.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Berikut tiga berita populer pilihan Tribun-Papua.com dalam sepekan.
Tiga berita itu menyita perhatian publik, mulai dari kekerasan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Puncak Jaya.
Lalu, pelaksanaan Festival Danau Sentani (FDS) di Kabupaten Jayapura, hingga penyerobotan lahan di Merauke, Papua Selatan oleh perusahaan sawit.
Penasaran dengan berita-berintanya? Silakan baca dan simak selengkapnya:
1. OPM Tembak Tukang Ojek di Puncak Jaya Papua Tengah
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-Organisasi Papua Merdeka (OPM) menembak Husen (39), seorang tukang ojek di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Rabu (19/6/2024) pukul 15:30 WIT.
Korban adalah perantau asal Desa Rejing Kecamatan Teris, Probolinggo, Jawa Timur.
Husen ditembak usai mengantarkan pesanan bahan makanan ke pos TNI Merah Putih Satgas Yonif 115/ML
Pelaku merupakan TPNPB-OPM kelompok Yambi pimpinan Bumi Walo Enumbi.
Akibatnya, Husen mengalami luka tembak di bagian kepala belakang.
Baca juga: Warga Probolinggo Ditembak OPM di Puncak Jaya Papua Tengah, Cek Kondisi Terkini Husen
Meski begitu, korban saat ini dalam kondisi sadar.

Ihwal penembakan bermula saat Husen membeli sembako dari kios milik Mustiko, lalu mengantarkan barang pesanan Pos Merah Putih Satgas Yonif 115/ML.
Setelahnya, Husen kembali menuju ke Kota Mulia untuk melanjutkan aktivitas tukang ojek.
Sayangnya, ketika melintasi tikungan mata air, korban dihentikan oleh OPM kelompok Yambi.
Lalu, pelaku merampas noken milik korban yang berisi HP dan dompet.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan tembakan ke arah kepala korban.
Beruntung, korban selamat setelah peluru yang menembus helmnya hanya mengakibatkan luka pada daun telinga hingga tembus kepala bagian belakang.
Korban yang dalam kondisi sadar lalu meninggalkan lokasi dengan mengendari sepeda motor.
Kejadian itu dilihat oleh Manto Telenggen, seorang warga setempat.
Saksi melihat korban mengendari sepeda motor dengan kondisi sempoyongan dan darah menetes di baju belakang.
Kemudian, Manto Telenggen menghentikan korban agar naik ke motornya kemudian diantar ke Kios milik Mustiko.
Saat tiba di kios, Husen mengatakan dirinya kena tembak.
"Saya kena tembak dari OPM," singkat Husen kepada pemilik kios Mustiko.
Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara mengatakan pihaknya masih memburu para pelaku.
Sementara, kobran tengah perawatan medis di RSUD Mulia, dan dalam keadaan sadar.
2. Festival Danau Sentani Digelar hingga 23 Juni
Festival Danau Sentani ke-14 digelar hingga 23 Juni 2024 di Dermaga Kalkhote, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Pengunjung yang datang dapat menikmati pemandangan Danau Sentani, pameran, perlombaan, dan penampilan grup tarian, serta jajanan khas yang terbuat dari pangan lokal.
Namun, Bupati Jayapura Triwarno Purnomo meminta panitia Festival Danau Sentani (FDS) XIV menyiapkan tempat berjualan yang layak bagi para pedagang.

"Disamping pengunjung yang datang menyaksikan festival budaya dan juga bisa melihat pameran dan kerjinan budaya, kita minta dibantu agar mendapatkan tempat yang layak untuk promosi dan menjual," katanya.
Triwarno mengajak masyarakat atau pedagang ingin berpartisipasi di Festival Danau Sentani dapat menghubungi panitia yang berada di lokasi kegiatan.
"Saya minta kepada panitia untuk memperhatikan UMKM yang mendaftar belum dapat tempat diatur baik agar event FDS ini menjadi milik kita semua bisa merasakan dampak (pagelaran FDS)," katanya.
3. Perusahaan Sawit Bio Inti Agrindo di Merauke Serobot 1.800 Hektare Tanah Suku Marind
Masyarakat Adat dari suku Marind di Merauke, Papua Selatan, menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bio Inti Agrindo (BIA).
Lahan tersebut diklaim sebagai milik kelompok marga Mahuze Kewam di Distrik Muting.
Perusahaan sawit itu digugat atas tuduhan menyerobot lahan 1.800 hektare yang diklaim sebagai milik Mahuze Kewam di Dusun Bundil, Kampung Mandekman, Distrik Ulilin, yang telah dikuasai PT BIA sejak tahun 2007.
Kuasa Hukum Penggugat, Kaitanus FX Mogahai kepada wartawan mengatakan, sidang gugatan perdana perkara perdata telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Merauke pada Rabu 19 Juni 2024.
Tidak hanya PT BIA, Donatus Balango dari pihak Mahuze, juga menggugat Ketua Marga Mahuze Milafo, Florentinus Mahuze Milafo (tergugat II), dengan tuduhan melepaskan tanah seluas 1.800 hektare itu kepada PT BIA tanpa sepengetahuan marga Mahuze Kewam.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dinar Pakpahan, didampingi dua hakim anggota, yakni I Made Bayu Guatama dan Muhammad Irsyad Hasyim, itu ditunda, karena para pihak tergugat II dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merauke, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Merauke, tidak hadir dalam persidangan.
"Sidang perdana dari perkara perdata itu ditunda oleh Hakim Ketua Dinar Pakpahan SH ke tanggal 22 Juni 2024, karena para pihak tidak hadir, yakni BPN dan PMPTSP," ucapnya, Kamis (20/6/2024).
Kaitanus membeberkan, inti permasalahan yakni proses pelepasan pada saat itu tanpa izin marga Mahuze Kewam dan tanpa persetujuan serta tidak melibatkan marga Kewam, lahan tersebut telah digunakan oleh PT BIA untuk penanaman dan produksi kelapa sawit selama kurang lebih 18 tahun.
Diketahui luasan 1.800 hektare milik Mahuze Kewam, sudah masuk dalam total luasan 30.000 hektare yang dikelola PT BIA.
"Lahan kelapa sawit yang dikelola PT BIA kurang lebih ada 30.000 hektar, yang mana di dalamnya terdapat 1.800 hektar milik marga Kewam, nah tanah 1.800 hektar ini dilepaskan oleh marga Milafo kepada PT BIA pada 2007, proses pelepasan tidak melibatkan marga Kewam selaku pemilik tanah 1.800 hektare itu," ujarnya.
Kaitanus mengatakan bahwa masyarakat pemilik ulayat marga Kewam merasa dirugikan, karena lahan mereka dirampas tanpa sepengetahuan selama 17 tahun tanpa adanya ganti rugi.
Sebagai bentuk meminta keadilan hukum negara, marga Kewam membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Merauke dengan tuntutan ganti rugi sebesar 150 miliar.
"Marga Kewam melihat ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama ini di perusahaan, sehingga wajar kalau masyarakat kita merasa haknya dicaplok dan menuntut para tergugat ke pengadilan, tuntutan secara perdata baik kerugian material maupun inmaterilnya sebesar Rp150 miliar kepada tergugat terhitung sejak 2007 hingga 2024," katanya.

Terkait bukti-bukti otentik untuk gugatan perkara tersebut, Kaitanus menyatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen kepemilikan lahan, seperti surat keterangan bukti kepemilikan atas tanah adat yang dikeluarkan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) setempat, serta para saksi.
Baca juga: Hutan Papua Dibabat Perusahaan Sawit, Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono Malah Bilang Begini
Pihak Mahuze Kewam ingin melakukan mediasi terlebih dahulu, namun mediasi jika mediasi yang dilakukan tidak berjalan atau gagal, maka pihak Mahuze Kewam bakal membawa kasus tersebut ke tahap selanjutnya.
"Kami harapkan minggu depan, BPN dan PMPTSP hadir, sehingga bisa clear, kami berharap pemerintah serius dalam hal ini BPN dan Dinas PMPTSP, karena investasi atau investor masuk itu melalui dinas terkait, pemerintah harus juga bisa bertanggung jawab, karena waktu identifikasi dan pengukuran tanah itu, marga Kewam tidak dilibatkan," terangnya.
Selain permasalahan tanah, marga Kewam juga menuntut adanya program program Corporate Social Responsibility (CSR) atau bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada marga Kewam, di antaranya merekrut anak-anak pemilik Ulayat untuk dipekerjakan di perusahaan tersebut, serta menerapkan program inti plasma.
"Marga Kewam menuntut dari 1.800 hektare itu ada 20 persen kebun plasma. Juga menuntut agar PT BIA memprioritaskan anak-anak orang asli Papua untuk bekerja di dalam lingkungan perusahaan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.