Info Papua
Tender Pengadaan Barang dan Jasa dari Pemerintah di Papua Seharusnya Dua Putaran, Ini Alasanya
Pengusaha OAP harus memenuhi semua persyaratan. baik dalam hal legalitas, kompetensi, maupun dalam hal penawaran barang dan jasa.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Lidya Salmah
"Pengusaha Papua bisa menyewa alat-alat berat itu dengan harga yang layak, sehingga mampu mengerjakan proyek-proyek konstruksi yang membutuhkan alat-alat berat itu," ujarnya.
Keempat, pengusaha Papua harus terus mengembangkan diri dan punya spesialisasi.
"Misalnya, kalau ingin terlibat dalam pengadaan obat dan peralatan kesehatan, maka perlu mempelajari dengan baik semua seluk beluk yang terkait dengan pengadaan obat dan peralatan dimaksud. Fokuslah pada bidang usaha itu. Kalau ingin mengerjakan instalasi listrik, fokuslah pada bidang usaha itu. Kalau diperlukan sertifikat, berusahalah untuk lulus ujian supaya perusahaan bisa memperoleh sertifikasi dimaksud," paparnya.
Maka kata dia Pemerintah daerah harus konsekuen dengan pengaturan dalam Pasal 62 ayat (2) UU Otsus Papua bahwa OAP diutamakan.
"Mewujudkan prinsip pengutamaan itu haruslah dalam bentuk tender dua putaran. Putaran pertama hanya untuk pengusaha OAP yang memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan tanpa pembedaan. Kalau tidak ada yang memenuhi syarat, barulah dibuka putaran kedua bagi siapa saja,"tandasnya. (*)
Berikut Program Prioritas Dinas PUPR Papua yang Tengah Berjalan |
![]() |
---|
Papua Satu dari Tiga Provinsi di Indonesia yang Jalankan Program Genting |
![]() |
---|
Seminar Sambut Dies Natalis ke-49, Mahasiswa Taboria Bahas Kebutuhan Papua: Makan atau Pendidikan? |
![]() |
---|
Pangdam Cenderawasih Sebut Korem 174 Bakal Naik Status Jadi Kodam |
![]() |
---|
Tiba di Jayapura Usai Putusan MK, BTM Disambut Antusias Para Pendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.