Info Merauke
Tiga Parpol Ini Bakal Berkuasa di DPRD Merauke Periode 2024-2029
Kursi dan suara terbanyak di DPRD Merauke masing-masing diperoleh Partai NasDem, PKB dan PDI Perjuangan.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke menyampaikan bahwa ada 3 Partai Politik (Parpol) di Merauke yang berhak menduduki kursi pimpinan legislatif di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke.
Ketiga Parpol itu hasil dari penetapan kursi dan calon legislatif periode 2024-2029 oleh KPU Merauke, yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI Perjuangan.
Baca juga: Papua Tuan Rumah Hari Anak Nasional ke-40, Ribuan Anak Seluruh Indonesia Bakal Penuhi Stadion LE
"Sesuai dengan UU MD3 Nomor 17 tahun 2014, pimpinan DPR adalah, partai yang memperoleh kursi terbanyak," ucap Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun di Merauke kemarin.
Ketua menjelaskan, dari hasil penetapan kursi dan Caleg terpilih yang dilakukan KPU Merauke beberapa waktu lalu, kursi dan suara terbanyak masing-masing diperoleh Partai NasDem, PKB dan PDI-P, ketiga partai politik itu masing-masing mendapatkan 5 kursi.
"Suara sah terbanyak diperoleh Nasdem, disusul PKB kemudian PDI-P, secara otomatis, posisi Ketua dipegang Partai Nasdem, disusul wakil Ketua I oleh PKB dan Wakil Ketua II oleh PDI-Perjuangan."
"Hasil Pileg 2019 lalu, pimpinan DPR Merauke dari Nasdem di susul PKB dan Golkar, namun pada Pileg 14 Februari 2024, posisi wakil Ketua II tersebut berhasil direbut PDI-P," terang Rosina. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.