Selasa, 7 April 2026

Papua Terkini

Sidang Pra Peradilan Jurnalis Victor Mambor Digelar, Ini Kata Kuasa Hukum

Sidang pra peradilan jurnalis Victor Mambor terkait kasus bom molotov di tahun 2023 terdaftar dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN JAP.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Sidang praperadilan kasus jurnalis Victor Mambor yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura di Kota Jayapura Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang dikeluarkan Kepolisian Sektor Jayapura Utara dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

Permohonan itu dibacakan Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum Victor Mambor dalam sidang prapeadilan Pengadilan Negeri Jayapura, pada Jumat (28/6/2024).

Baca juga: AJI Kutuk Teror Bom di Rumah Victor Mambor: Ini Mengancam Keselamatan

Sidang pra peradilan jurnalis Victor Mambor terkait kasus bom molotov di tahun 2023 terdaftar dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN JAP.

Sidang di mulai pukul 10.48 WIT, dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpaty.

 

 

Dalam sidang, permohonan itu dibacakan Kuasa Hukum dari LBH Pers di Tanah Papua, Andi Astriyaamiati dan Simon Pattiradjawane dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua.

Kuasa Hukum Astri, mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan No. S.TAP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Baca juga: Ledakan di Rumah Victor Mambor, Laurenzus Kadepa: Hentikan Teror terhadap Jurnalis!

"Telah cukup bukti untuk dilakukan pada tahap selanjutnya. Permohonan dibuka kembali penyelidikan," kata Astri.

Simon Pattiradjawane dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua mengatakan kepolisian dalam menghentikan penyidikan tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Simon mengatakan padahal polisi telah memeriksa enam saksi termasuk Victor Mambor dan terdapat pula bukti-bukti serpihan ledakan.

Dikeluarkannya surat Penghentian Penyidikan tersebut tidak berdasar pula karena sebagaimana surat-surat di terima yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP secara formil telah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti serpihan ledakan yang telah di uji forensic.

Simon mengatakan permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh termohon Victor Mambor dengan tujuan untuk meminta kepastian hukum sebagai warga negara yang berprofesi sebagai jurnalis yang menjadi korban.

Baca juga: Yang Meledak Dikediaman Victor Mambor apakah Bom? Ini Penjelasan Kapolresta!

“Sehingga termohon Victor Mambor sebagai institusi yang menjamin rasa aman mestinya dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved