Info Jayapura
Pengedar Sabu Menangis Tersedu di Hadapan Kapolresta Jayapura Kota, FAS Menyesal
Di hadapan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, pria berusia 27 tahun itu menitikkan air mata.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengedar sabu di Kota Jayapura berinisial FAS (27) menangis tersedu setelah menyesali perbuatannya.
Di hadapan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, pria berusia 27 tahun itu menitikkan air mata.
"Semua yang saya bangun hancur, saya menyesal karena pekerjaan, hubungan, dan orang tua," ujar FAS, menjawab pertanyaan Victor Mackbon usai konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (8/7/2024).
FAS mengaku menguasai sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Terakhir, ia merasa sedih dan menyesali segala perbuatannya lantaran tak menyangka bakal berakhir di sel.
Sebelumnya, FAS ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota terkait kepemilikan Sabu seberat 150 gram.
Baca juga: Polisi di Jayapura Ungkap Kasus Sabu Senilai Rp 2 Milliar
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya pada 17 Juni 2024 dengan pelaku seorang pria pengedar narkoba jenis sabu seberat 252,48 gram.
berinisial FA (24).
Diketahui,FA ditangkap di Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 21.20 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengatakan,tindak lanjut ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
"FAS (27) diamankan di salah satu rumah Kos di Jalan Pantai Enggros wilayah Abepura, Jumat (5/7/2024) pukul 00.11 WIT," kata Victor D. Mackbon dalam konferensi Pers bersama wartawan di Markasnya, Senin (8/7//2024).
Mackbon menjelaskan,dari hasil penyelidikan terdapat sejumlah barang bukti.
"Ada 3 bungkus plastik kliper bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian, tiga plastik bening ukuran besar," ujarnya.
"Kemudian,satu kantong pelastik sampah warna hitan ukuran besar, satu plastik bening ukuran besar, satu buah pampers orang dewasa warna putih, dan satu celana jeans panjang merk Levi Starauss, satu pak plastik kliper bening ukuran 5X3 dan satu pak kantong plastik bening merk Arpo plast ukuran 12X25," sambung Mackbon.
Lanjut Mackbon, tak hanya barang bukti tersebut, ada juga 86 buah plastik kliper ukuran besar dan satu koper ukuran kecil warna hitam merk Polo.

"Untuk berat barang bukti sabu itu 146,79 gram," ujarnya.
Menurut Mackbon,pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.
Ia menambahkan,untuk modus operandi sisa barang bukti narkotika jenis sabu disimpan dalam koper kecil merk polo twin.
"Motifnya untuk diedarkan di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.