Info Jayapura
Polisi di Jayapura Ungkap Kasus Sabu Senilai Rp 2 Milliar
Polresta Jayapura Kota menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu sebanyak Setengah Kilogram.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu sebanyak Setengah Kilogram atau jika dirupiahkan senilai Dua Milliar Rupiah, Senin (8/7/2024).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan,pres realese ini merupakan pengembangan dari penangkapan tanggal 17 Juni lalu dengan tersangka FP (24) dengan total barang bukti Sabu sebanyak 252,48 Gram.
Baca juga: Tindak Lanjut Kasus Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar, Polresta Jayapura Kota Tangkap Seorang Pelaku
"Usai menangkap FP,tim opsnal satuan narkoba mengembangkan dengan lakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengantongi informasi bahwa narkotika jenis Sabu yang diterima FP sebanyak setengah kilogram yang dikirim dari Makassar melalui jalur laut."
"Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (27) di seputaran Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, dari penangkapan tersebut kembali tim opsnal amankan barang bukti sabu sebanyak 150 gram yang telah diserahkan FA kepada FP dan disimpan di kos-kosan seputaran Abepura, dimana barang yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari setengah kilogram sabu yang dikirim dari Makassar," kata Victor Mackbon dalam konferensi Pers bersama wartawan di Markasnya.
Mackbon menjelaskan, dari setengah kilogram barang haram tersebut, sebelum dilakukan penangkapan awal terhadap FP, sebanyak 100 gram sabu telah didistribusikan atau beredar.
"Tim opsnal akan kembali mendalami informasi tersebut," ujarnya.
Lanjut Victor Mackbon,kepada tersangka FA, penyidik sangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun.
Baca juga: Pengedar Sabu Senilai Rp1,3 Milliar Ditangkap di Kota Jayapura, Narkoba Dikirim dari Makassar
"Jadi dalam kasus ini, ada 2 tersangka yakni FP dan FA, dimana modus operandi yang digunakan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam koper, sementara untuk motifnya barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya," ujarnya.
Victor Mackbon juga menegaskan, pihaknya akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut termasuk peredaran narkoba yang ada di Kota Jayapura.
"Tidak ada negosiasi tau toleransi untuk narkoba, akan kami kembangkan dan terus lakukan penindakan terhadap mereka yang mengedarkan barang-barang haram tersebut di wilayah Kota Jayapura," pungkasnya. (*)
| Seminar dan Pelantikan PERDATIN Papua, Bahas Penanganan Cepat Pasien Kritis |
|
|---|
| Pekerja Proyek Pemerintah Wajib Masuk Jaring Pengaman Sosial |
|
|---|
| Ketinggian Air Capai 1 meter, Warga di Tepian Danau Sentani Terancam Mengungsi |
|
|---|
| Universal Coverage Jamsostek: Menenun Jaring Pengaman Sosial di Tanah Papua |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Jayapura Dorong Kepatuhan Badan Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/08072024-Pengedar_Sabu-1.jpg)