ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Pengedar Sabu Senilai Rp1,3 Milliar Ditangkap di Kota Jayapura, Narkoba Dikirim dari Makassar

Adapun tersangka seorang pria berinisial FPRA (24). Barang bukti sabu yang disita ditaksir bernilai Rp 1,3 miliar.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu yang disita ditaksir bernilai Rp 1,3 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Barang bukti sabu yang disita ditaksir bernilai Rp 1,3 miliar.

Adapun tersangka seorang pria berinisial FPRA (24).

Kapolresta Kombes Victor Mackbon mengatakan, pelaku diciduk bersama barang bukti sabu seberat 252,48 gram.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Proses Hukum Kasus Pelecehan Anak di Jayapura Berlanjut

"Sabu yang ditemukan terkemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit oleh satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi. Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai 1,3 milliar rupiah," kata Mackbonsaat mengekspose trsangka di hadapan wartawan, Kamis (20/6/2024).

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

"Tim opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus ini pada Senin (17/6/2024) di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar jam 9.30 malam," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan selama enam bulan.

Pelaku mendatangkan barang haram tersebut dari Makassar.

Baca juga: Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika ke Kejari

"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan hingga saat ini, pemilik barang ada di salah satu Lapas di Makassar. Tentunya penyidik akan mengembangkan kasus tersebut," tambahnya.

Sabu itu diambil dan dibawa oleh FA, lalu dikirim melalui jasa ekpedisi dari Makassar.

Rencananya, tersangka akan mengedarkannya di Kota Jayapura.

"Tentunya akan kami dalami karena masih ada pelaku-pelaku lainnya, FA tidak bermain sendiri," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved