Info Jayapura
Berkas Perkara Lengkap, Proses Hukum Kasus Pelecehan Anak di Jayapura Berlanjut
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Kasus pelecehan terhadap tujuh anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka PS (59) kini telah mencapai tahap P21, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, saat ditemui oleh awak media, Kamis (20/6/2024).
Menurut Kombes Benny, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / POLDA PAPUA pada tanggal 5 Maret 2024.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan berbagai perkembangan kasus, kini berkas perkara pidana telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti,” katanya.
Baca juga: Kota Sorong Rawan Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur, Begini Faktanya
Tersangka PS disangkakan melanggar Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” ujarnya.
Benny juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau mencederai hak-hak anak.
“Kami mengapresiasi keberanian para korban dan keluarganya yang telah melaporkan kasus ini, serta kerja keras tim penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti hingga kasus ini dapat segera diproses hukum,” ungkapnya.
Pihak Kepolisian berharap agar proses hukum ini bisa berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban.
"Kami berkomitmen untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua akan pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak anak," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama, dan hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap anak-anak.(*)
TribunPapua.com
Kabid Humas Polda Papua
Ignatius Benny Ady Prabowo
pelecehan
Jayapura
Kejaksaan Tinggi Papua
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Bupati Jayapura, Yunus Wonda Minta PT Sinar Mas Perhatikan SDM dan Layanan Kesehatan Buruh Sawit |
![]() |
---|
Uncen Kolaborasi Lintas Sektor Luncurkan Regional Center of Excellence Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.