Info Jayapura
Tindak Lanjut Kasus Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar, Polresta Jayapura Kota Tangkap Seorang Pelaku
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya pada 17 Juni 2024 dengan pelaku seorang pria pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 150 gram dengan pelaku berinisial FAS (27).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya pada 17 Juni 2024 dengan pelaku seorang pria pengedar narkoba jenis sabu seberat 252,48 gram.
Baca juga: Pengedar Sabu Senilai Rp1,3 Milliar Ditangkap di Kota Jayapura, Narkoba Dikirim dari Makassar
Diketahui, FA ditangkap di Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 21.20 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, tindak lanjut ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
"FAS (27) diamankan di salah satu rumah Kos di Jalan Pantai Enggros wilayah Abepura, Jumat (5/7/2024) pukul 00.11 WIT," kata Victor D Mackbon dalam konferensi Pers bersama wartawan di Markasnya, Senin (8/7//2024).
Mackbon menjelaskan, dari hasil penyelidikan terdapat sejumlah barang bukti.
"Ada 3 bungkus plastik kliper bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian, tiga plastik bening ukuran besar," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ciduk 4 Pelaku Pengedar Sabu di Timika
"Kemudian,satu kantong pelastik sampah warna hitan ukuran besar, satu plastik bening ukuran besar, satu buah pampers orang dewasa warna putih, dan satu celana jeans panjang merk Levi Starauss, satu pak plastik kliper bening ukuran 5X3 dan satu pak kantong plastik bening merk Arpo plast ukuran 12X25," sambung Mackbon.
Lanjut Mackbon, tak hanya barang bukti tersebut, ada juga 86 buah plastik kliper ukuran besar dan satu koper ukuran kecil warna hitam merk Polo.
"Untuk berat barang bukti sabu itu 146,79 gram," ujarnya.
Menurut Mackbon, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk modus operandi sisa barang bukti narkotika jenis sabu disimpan dalam koper kecil merk polo twin.
"Motifnya untuk diedarkan di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya," pungkasnya. (*)
| 800 Anak Ikut Camporée Petualang II di Sentani Jayapura |
|
|---|
| MSP Peduli dan GMS Gelar Pernikahan Massal di Jayapura, Rustan Saru: Ini Terobosan Pertama |
|
|---|
| Uncen dan PT SPIL Resmi Kerja Sama Wujudkan Riset Bersama dan Magang Mahasiswa |
|
|---|
| Rektor Uniyap Didik Mabuai Dorong Sarjana Jadi Pionir Digital dan Pengembang Ekonomi Papua |
|
|---|
| Universitas Yapis Papua Mewisuda 334 Sarjana dan 75 Magister |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/08072024-Pengedar_Sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.