Info Mimika
Pj Gubernur Papua Tengah Tunjuk Petrus Yumte Jadi Pj Sekda Mimika Gantikan Ida Wahyuni
Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Gubenur Papua Tengah, Ribka Haluk Nomor: 800.1.13/883/PPT tertanggal 8 Juli 2024.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Petrus Yumte diangkat menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika menggantikan Ida Wahyuni.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Gubenur Papua Tengah, Ribka Haluk Nomor: 800.1.13/883/PPT tertanggal 8 Juli 2024.
Isi surat tersebut menyebutkan, berkenaan dengan surat Plt Bupati Mimika nomor: 800.1.3/0451/2024, tanggal 25 Juni 2024 perihal usulan pengangkatan JPT pratama penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca juga: Pemkab Mimika Sumbang Rp 1 Miliar untuk Pembangunnan GSG GKI Ebenhaezer
1. Penunjukkan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
2. Pada prinsipnya disetujui Sdr. Petrus Yumte, S.H., M.Si. NIP. 196507071997121001, pangkat atau golongan ruang, pembina utama muda (IV/c), jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan lebih lanjut sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten
Mimika.
Baca juga: KPU Provinsi Papua Tengah Sebut 6 Kabupaten Masih Gunakan Sistem Noken
3. Bahwa tugas Petrus Yumte, S.H., M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika bertugas menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat serta membantu Plt Bupati Mimika dalam pelaksanaan tugas yang diberikan oleh pemerintah.
Petrus Yumte juga diharapkan segera menyelesaikan proses pelaksanaan pengisian JPT pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika yang definitif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
4. Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud pada point 2 paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal pelantikan berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika definitif. (*)
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Wakil Bupati Mimika Ingatkan OPD soal Penggunaan Anggaran, Emanuel Kemong: Harus Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.