ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Nyolong Fasilitas Milik Masjid Al-Iklas di Gorong-gorong Timika, Residivis Ini Diciduk Polisi

Kasus pencurian tersebut langsung dilaporkan oleh pengurus masjid kepada piket Polsek Mimika Baru untuk ditindaklanjuti.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Marcel
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Pelaku berinisial Y melalukan aksi pencurian lima buah CCTV, satu unit mixer atau alat pengeras suara milik, dan kotak amal Masjid Al-Iklas Gorong-gorong, Kelurahan Kebun Siri, Mimika, Papua Tengah, Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 01:00 WIT.

Kasus pencurian tersebut langsung dilaporkan oleh pengurus masjid kepada piket Polsek Mimika Baru untuk ditindaklanjuti.

Pelaku Y berhasil diamankan personel Polsek Mimika Baru sekitar pukul 11:00 WIT di area Gorong-gorong.

Diketahui pelaku juga merupakan residivis tindak pidana pencurian Lapas Kelas II B Timika yang baru bebas 4 hari belakangan ini. 

Baca juga: Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kawasan Pemukiman Pelabuhan Pomako Timika

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong pada, Senin (15/7/2024) di Mako Polres Mimika Mile 32 membenarkan kejadian tersebut.

"Benar telah terjadi pencurian CCTV dan satu mixer milik  Masjid Al-Iklas Gorong-gorong. Pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Mimika Baru," kata AKP J Limbong kepada Tribun-Papua.com.

Kata Kapolsek, setelah mencuri pelaku menjual mixer dengan harga Rp 500 ribu kepada salah satu penadah juga berinisial Y di wilayah Gorong-gorong. Sedangkan lima unit CCTV belum ditemukan.

"Kalau kotak amal sudah ditemukan di semak-semak setelah dibuang pelaku. Untuk isinya kotak amal tidak banyak, hanya sekitar Rp 100 ribu," ujarnya.

Pelaku mengaku uang hasil jual mixer tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.

"Pelaku mengaku perbuatannya. Untuk barang bukti lain kami masih melakukan upaya pencarian dengan memeriksa keterangan pelaku sekaligus sebagai saksi. Untuk total kerugian mencapai Rp 30 juta," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved