Info Mimika
Ini Jawaban Wamendagri Tanggapi Usulan DPRD Mimika Soal Johannes Rettob Jadi Bupati Definitif
JWW kembali menjelaskan jika nantinya SK definitif itu diperlukan, makan hal itu akan menjadi pertimbangan Mendagri untuk menerbitkannya.
Penulis: Kristina Rejang | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Kristina Rejang
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Wakil Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo (JWW) menjelaskan ihwal adanya surat pengusulan dari DPRD Mimika agar Johannes Rettob yang saat ini menjabat pelaksana tugas (Plt) menjadi bupati definitif.
JWW sapaan akrabnya pun membenarkan bahwa, surat dari DPRD sudah sampai ke Mendagri.
"Nah beliau ada dua hal yang menjadi pertimbangan mendagri apakah efektif tidak apabila kalau kita keluarkan SK padahal pak Plt sekarang akan berakhir di pertengahan bulan, hari ini pertengahan berarti kurang lebih satu bulan lagi kan. Nah ini sementara kita lakukan kajian," kata JWW ketika diwawancarai di Timika, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Pemkab Mimika Gelar Turnamen Billiard se-Provinsi Papua Tengah, 150 Atlet Ikut Bertanding
Menurut JWW, kendati Johannes Rettob berstatus pelaksana tugas, namun hak-hak menjalankan roda pemerintahan tidak terhambat.
"Nah memang dari sisi aturan apakah ini efektif atau tidak kalau diaktifkan masa waktu satu bulan ini, kecuali kalau durasi waktu katakanlah 3 bulan atau 5 bulan mungkin kita bisa melakukan pelantikan dengan SK Mendagri begitu hanya dengan efektivitas dengan dalilnya kalau tidak ada proses konflik yang terjadi hari ini, di Mimika kan sampai hari ini setelah pak wakil bupati ditunjuk jadi pelaksana tugas ini kan tidak pernah ada masalah," ungkapnya.
Dengan demikian, sambung JWW lagi, proses pemerintahan masih berjalan normal.
"Kami yakini bahwa beliau mampu untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam durasi waktu 1 bulan kedepan," katanya.
JWW kembali menjelaskan jika nantinya SK definitif itu diperlukan, makan hal itu akan menjadi pertimbangan Mendagri untuk menerbitkannya.
"Kalau itu akan membantu pak Plt sebelum beliau berakhir. Kalau pengaktifan hanya satu bulan, saya pikir sayang kan sama saja. Dan satu sisi beliau kan akan maju sebagai bupati definitif,"tutur mantan Bupati Jayawijaya dua periode itu.
Ia juga menyinggung soal aturan ketentuan undang-undang seperti pejabat yang sudah pernah melaksanakan tugas bupati tidak bisa menjadi wakil bupati lagi.
"Kan itu ketentuan undang-undang seperti itu sudah ada. Ini juga kita pertimbangkan. Namun suratnya sudah ada di pak menteri nanti kita tinggal lihat apakah satu bulan atau tidak nanti timnya memberikan input ke pak mendagri supaya proses ini berjalan. Tetapi jangan hanya karena surat ini terus pelayanan publik pemerintahan untuk satu bulan ini terhambat," ungkapnya.
Baca juga: INI IDENTITAS 7 Korban Meninggal Akibat Terpimpa Longsor di Mile 69 Tembagapura Mimika
Untuk itu, ia kembali menegaskan aturan perundang-undangan bahwa yang sudah menjadi bupati tidak bisa jadi wakil bupati.
"Biar mau tiga bulan ka, lima bulan ka kalau sudah dikeluarkan dan ditetapkan SK sebagai bupati, itu tidak boleh dicalonkan jadi Wabup," katanya.
Selain itu, JWW juga mengingatkan agar jangan ada rolling pejabat.
"Tidak boleh dilakukan rolling Jabatan, sebab durasi waktu itu kurang lebih 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir tidak bisa melakukan rolling," katanya mengingatkan. (*)
Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.