ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kemendikbud Ganti Kurikulum 13

Tak Lagi Gunakan Kurikulum 2013, Ini Alasan Kemendikbud

Pada Kurikulum Merdeka, jumlah mata pelajaran diringkas dan tidak hanya fokus pada pelajaran akademik, tapi juga pelajaran lainnya.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu dengan sejumlah pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ballroom Padaido Swiss-Belhotel, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, pada Rabu (22/11/2023). (Dok. Sekretariat Presiden) 

TRIBUN-PAPUA.COM- Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud RistekAnindito Aditomo mengungkap alasan mengapa Kurikulum Tahun 2013 harus diganti dengan Kurikulum Merdeka.

Menurut dia, ada beberapa alasan yang menyebabkan Kurikulum 13 harus diganti.

Satu diantaranya adalah karena jumlah mata pelajaran yang terlalu banyak.

Sehingga beban guru dan murid menjadi cukup banyak.

"Masalahnya di Kurikulum 13 materinya terlalu banyak," kata Anindito Senin (15/7/2024) lalu.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 99: Uji Kompetensi Soal 9

Sementara pada Kurikulum Merdeka, jumlah mata pelajaran diringkas dan tidak hanya fokus pada pelajaran akademik, tapi juga pelajaran lainnya.

"Tadinya hampir (di Kurikulum 2013) semuanya untuk materi akademik sekarang 20 persennya untuk pendidikan karakter," ujarnya.

Alasan selanjutnya penggantian Kurikulum 2024 lantaran rendahnya literasi pelajar Indonesia.

Bahkan, jika diukur, kemampuan literasi siswa di Indonesia baru sampai pada tahap dasar.

"Literasi rendah karena sistem didikan kita tidak berorientasi pada pengembangan literasi yang berhasil kita capai itu yang paling rendah," ungkapnya.

Pergantian kurikulum

Oleh karena itu, kata dia, Kurikulum 2014 diganti dengan Kurikulum Merdeka yang sudah mulai bisa diterapkan secara nasional pada 2024.

Namun saat ini penerapan Kurikulum Merdeka belum bersifat wajib.

Penerapan Kurikulum Merdeka baru diwajibkan pada tahun 2027 mendatang.

"Baru diwajibkan tahun 2027 masih ada waktu dua sampai tiga tahun," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved