Kamis, 16 April 2026

Info Puncak

Pimpin Apel Perdana, Pj Nenu Tabuni Minta ASN Puncak Harus Disiplin

Untuk para kepala dinas, ia mewarning agar tidak lagi  meninggalkan daerah tanpa izin, dan tidak main pergi begitu saja.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Calvin
Tampak pelaksanaan apel perdana Pemkab Puncak, di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Lois Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Penjabat (Pj) Bupati Puncak, Nenu Tabuni memimpin apel perdana yang diikuti  seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat.

Dalam apel tersebut, Nenu Tabuni meminta ASN Kabupaten Puncak harus tingkatkan kedisiplinan.

Hal tersebut ditegaskan Nenu, lantaran banyak laporan yang masuk dari masyarakat bahwa, pelayanan publik kerap terganggu karena kepala OPD selalu keluar daerah, bahkan staf juga tak ada di kantor.

"Saya mau tanya kamu, kantor-kantor yang ada ini untuk apa. Kita jadi ASN untuk melayani masyarakat," kata Nenu saat apel yang berlangsung di pelataran Kantor Bupati Puncak, Papua Tengah, Selasa, (13/8/2024).

Baca juga: DPRD Dukung Program Kerja Pj Bupati Puncak, Nenu Tabuni: Kami Siap Berkolaborasi

Nenu Tabuni juga meminta ASN harus siap melayani masyarakat, bukan dilayani.

"Sekda dan asisten satu, mulai hari ini, buat edaran dan sampaikan kepada ASN harus tingkatkan disiplin," tegasnya.

Untuk para kepala dinas, ia mewarning agar tidak lagi  meninggalkan daerah tanpa izin, dan tidak main pergi begitu saja.

"Para kepala dinas juga tidak boleh lagi melakukan pekerjaan dengan sendiri-sendiri bersama bendahara, karena saya tidak mau dengar lagi,"tekannya.

"Ke depan, kalian harus berikan kepercayaan kepada para kepala bidang, maupun staf, supaya, semua dapat bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Begini Sosok Pj Bupati Nenu Tabuni di Mata Rakyat Puncak

Apabila edaran ini tidak diindahkan oleh para ASN dan kepala OPD, maka akan dievaluasi secara langsung.

"Jangan kalian pikir saya Pj jadi tidak bisa evaluasi, tidak ada itu, karena saya tahu persis, seorang pegawai negeri, diangkat jadi kepala OPD, harus melalui tahapan, maka kalau saya berikan edaran, baru itu tidak diindahkan, maka saya ganti, melalui SK bupati,"tandas dia.  (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved