Demo New York Agreement di Papua
Aktivis KNPB Minta Aparat Tidak Melakukan Kekerasan, Massa Dibubarkan Tanpa Pernyataan Sikap
Perjanjian New York ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda yang difasilitasi oleh Amerika Serikat.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kembali turun ke jalan untuk memperingati New York Agreement 1962. Perjanjian tersebut menjadi salah satu dasar perpindahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda ke Indonesia.
Perjanjian New York ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda yang difasilitasi oleh Amerika Serikat.
Massa aksi dihadang lalu dipukul mundur polisi di beberapa titik yakni Perumnas 2 Waena dan Expo, di Kota Jayapura, Papua. Ketika orasi sedang berlangsung di depan Tamam Budaya, polisi langsung mendesak untuk membubarkan mereka yang duduk di separuh badan jalan. Mobil watercanon menyemprot massa aksi ditambah enam kali tembakan peringatan, disusul tembakan gas air mata.
Baca juga: Aksi Massa di Jayapura, Mahasiswa dan KNPB: Perjanjian New York Agreement adalah Ilegal
Baru sekitar pukul 14.05 WIT, massa aksi kembali berkumpul di depan jalan masuk Buper. Para aktivitas yang membawa bendera bertuliskan "KNPB Lawan" itu meminta waktu agar dapat menyampaikan pernyataan sikap.
Salah satu anggota KNPB Hosea Yeimo mengatakan bahwa aksi itu merupakan aksi terkahir sehingga dalam penyampaian peryataan sikap pihak kepolisian tidak melakukan kekerasan.

"Kaka ini aksi terakhir kita sudah ketemu diatas, kita sekarang sudah ada disini. Kasih sampaikan pernyataan sikap selama dua jam disini," ujarnya Kepala Kepolisian Sektor Heram Iptu Bernadus Y Ick, Kamis (15/8/2024).
Merespon hal itu, Bernadus mengatakan pihaknya tidak mengizinkan adanya aksi damai karena mengganggu ketertiban umum.
"Aksi ini sampai jam berapa. Mo bikin apa sekarang? Saya bisa kasih (kesempatan) pernyataan sikap dibaca tetapi aspirasi 30 menit bukan satu jam. Pukul 2.11 WIT. Setengah jam," katanya.
Meskipun begitu, pihak kepolisian tetap tidak memberikan waktu kepada para aktivis untuk menyampaikan aspirasi.
Salah satu massa aksi dalam orasinya mengatakan, polisi telah melanggar UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Penyampaian demokrasi di depan umum, itu harus. Bukan caranya seperti ini (dihadang polisi)," katanya.
Massa aksi pun dipukul mundur oleh ratusan polisi tanpa bisa menyampaikan pernyataan sikap. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.