Rabu, 8 April 2026

Info Papua Tengah

Soal Visi Misi Paslon, Kepala Bapperida Papua Tengah Bilang Begini 

Ia memakai istilah 'jalan bebek' untuk menerjemahkan konsep selaras tersebut. 

Penulis: Kristina Rejang | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Kristin
Kepala Bapperida Provinsi Papua Tengah, Jul Eddy Way (Foto: Kristina Rejang) 

Laporan Wartawan Tribun Papua- Kristina Rejang 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA-  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Tengah, Jul Eddy Way menjelaskan terkait dengan visi misi pasangan calon kepala daerah harus selaras dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintah daerah.

Eddy mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 pasal 13 huruf d ayat 4 yang berbunyi naskah visi, misi dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

"Pertanyaannya adalah siapa yang nyatakan telah sesuai. Siapa yang nyatakan telah sesuai, apakah Bappeda atau KPU. Harus ada syarat tertulis agar kita punya satu tafsir yang sama," katanya ketika ditemui di Timika Selasa (13/8/2023). 

Baca juga: Dinkes Papua Tengah Sudah Terima Surat dari KPU Soal Persiapan Pemeriksaan Paslon Pilkada  

Ia memakai istilah 'jalan bebek' untuk menerjemahkan konsep selaras tersebut. 

"Apa yang di nasional, apa yang di regional, itu ibarat jalan bebek. Untuk memastikan jalan seperti bebek, Bappeda punya tugas untuk menyampaikan kepada KPU sebagai penyelenggara bahwa inilah visi, misi, arah kebijakan, arah pembangunan, indikator utamanya," terangnya. 

Dengan demikian, kata Eddy, bisa terinformasikan kepada kontestan pilkada dan bisa menjalankan visi misi. 

"Kita harus lakukan ini agar para kontestan ini jangan menjanjikan sesuatu yang diluar itu (RPJMD). Akhirnya terjadi PHP(pemberi harapan palsu), dari kontestan kepada rakyat." katanya. 

Baca juga: Stunting Belum Optimal, Siliwanus Sumule: Bukan Berarti Kita Tinggal Diam

Karena RPJMD sedang berproses, kalau syarat dalam bahasa hukum itu (PKPU 8) kata Jil, maka pihaknya akan mencoba menyederhanakan dokumen untuk mudah dibaca..

"Kita bicara visi,misi, kebijakan, arah pembangunan, semua sudah disederhanakan. Khusus untuk ini sudah diterjemahkan satu visi, delapan misi, syarat pembangunan. Nanti silahkan para calon baik di level kabupaten maupun provinsi silahkan mengkampanyekan sesuai itu. Saat ini kita coba berdiskusi dengan teman-teman KPU, untuk menerjemahkan pasal 13 ini sampai tuntas," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved