ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

POLDA PAPUA

Pantau Implementasi HAM di Polda Papua, Divkum Mabes Polri Beberkan Hal Ini

Brigjen Pol Patrige Renwarin mengatakan, HAM adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Divisi Hukum Mabes Polri melakukan kunjungi Polda Papua dalam rangka mensosialisasikan Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum di masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rastra Samara Polda Papua,Rabu (21/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri melakukan kunjungi Polda Papua dalam rangka mensosialisasikan Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum di masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Rastra Samara Polda Papua, Jayapura, Rabu (21/8/2024).

Wakapolda Papua, Brigjen Pol Patrige Renwarin mengatakan, HAM adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran serta kehadirannya untuk dibawa ke masyarakat.

Baca juga: Hadapi Potensi Demo New York Agreement, Polda Papua Kerahkan Ratusan Personel di Jayapura

Menurut Patrige, hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, mengingat itu bersifat asasi dan universal.

“Bicara HAM pada hari ini maka kita bicara karena kita sebagai Polisi, tugas kita ini ibarat uang logam, disatu sisi kita sebagai penegak hukum yang berlawanan dengan masyarakat namun disisi lain kita juga harus melindungi dan mengayomi masyarakat,” terangnya. 

Dijelaskan Patrige, kedatangan Tim Divkum Mabes Polri ke Polda Papua untuk menghadapi berbagai permasalahan yang timbul di lingkungan wilayah hukum, dan menjelaskan terkait implementasi HAM.

“Karena rekan-rekan yang hadir pada hari ini rata-rata adalah Penyidik, maka penerapannya disesuaikan dengan tindakan rekan-rekan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Veris Septiansyah menyebut bahwa, kebanyakan yang menjadi persoalan di Institusi Polri adalah dari bagian penyidikan.

Menurut data dari Komnas HAM, kata Veris, 80 persen adalah aduan masyarakat yaitu tentang bagian penyidikan.

“Kita yang sudah diberikan tugas Penyidikan maka harus memahami tools dan koridor-koridor yang dilaksanakan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran HAM,” aku dia, 

“Hal-hal tersebut yang menjadi perhatian Divisi Hukum Mabes Polri untuk perbaikan-perbaikan kedepan agar dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran HAM,"tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved