Imigrasi Merauke
Imigrasi Merauke Buka Layanan Pembuatan Eazy Paspor di Kabupaten Asmat
Pemohon merasa senang atas pelayanan Eazy Pasport yang dilakukan oleh Imigrasi Kelas II TPI Merauke di Kabupaten Asmat.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, melakukan Eazy Paspor atau pembuatan Paspor elektronik di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, Jumat (23/8/2024).
Kegiatan Eazy Paspor diikuti sebanyak 10 pemohon yang berasal dari Kabupatwn Asmat.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Lalintalkim Ida Bagus Made Suandita.
Pemohon merasa senang atas pelayanan Eazy Pasport yang dilakukan oleh Imigrasi Kelas II TPI Merauke di Kabupaten Asmat.
Sebagai informasi, Paspor elektronik (e-paspor) merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor.
Baca juga: Imigrasi Merauke Hadiri Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-79
E-paspor mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan dengan paspor biasa, di antaranya:
1. Keamanan:
• Chip elektronik pada e-paspor menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan wajah, yang membuatnya lebih sulit dipalsukan.
• E-paspor menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang memungkinkan proses pemeriksaan imigrasi lebih cepat dan efisien.
2. Praktis:
• E-paspor memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan paspor biasa, yaitu 10 tahun untuk WNI yang telah memiliki KTP elektronik dan 5 tahun untuk WNI yang belum memiliki KTP elektronik.
• E-paspor dapat digunakan untuk memasuki negara-negara yang menerapkan sistem e-gate, sehingga proses pemeriksaan imigrasi lebih cepat dan mudah.
3. Fitur Tambahan:
• E-paspor dilengkapi dengan fitur keamanan tambahan, memliki data digital pemilik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ntor-Imigrasi-Kelas-II-TPI-Merauke-m.jpg)