ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua

Rugikan Masyarakat Adat, John Gobai Buka suara Soal Pembukaan Kebun Kelapa Sawit di Tanah Papua

Di beberapa daerah di Papua, ada terdapat banyak perkebunan sawit, dan hal itu menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat adat.

|
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Yulianus
Anggota DPRP Jhon Nr Gobai saat diskusi publik yang bertajuk lindungi dan pelihara OAP dari Creeping Genoside yang digelar PBM GKI. 

Laporan Wartawan Tribun Papua Yulianus Magai 

TRIBUN.PAPUA.COM, JAYAPURA-  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR Papua,  Jhon Nr Gobai buka suara soal pembukaan lahan kebun sawit di tanah Papua

Menurutnya, tidak perlu lagi ada penambahan kebun sawit,  dan kembalikan tanah adat ke masyarakat adat.

Karena menurutnya, kehadiran sawit telah merusak sumber kehidupan masyarakat.

"Kehadiran sawit  telah merusak sumber hidup, sumber tanaman obat dari masyarakat, kehadiran sawit telah membuat banyak daerah pinggiran banjir. Hal penting yang harus dilakukan adalah kebun-kebun yang telah ada itu haruslah dipikirkan untuk dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat pemilik tanah dan daerah dalam bentuk dana bagi hasil (DBH),"kata Gobai kepada Tribun di Jayapura, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Bupati Jayapura Layangkan Peringatan ke-3 Penghentian Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit PT PNM

Gobai melihat, di beberapa daerah di Papua, ada terdapat banyak perkebunan sawit, dan hal itu menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat adat.

"Di beberapa daerah di papua, terdapat ratusan hektar bahkan ribuan hektar sawit yang ditanam oleh perusahaan-perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah. Sementara konflik antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit di Papua juga masih terus terjadi. Ya, ada  pro dan kontra terhadap investasi sawit,"tuturnya.

Masih menurut Gobai, pendapatan resmi dari inevstasi sawit selama ini disetor ke pemerintah pusat.

Sayangnya, kepada pemerintah daerah jumlah yang diberikan masih sangat kecil, tidak sebanding dengan jumlah sawit dan minyak sawit yang keluar dari pohon sawit yang ditanam di tanah Papua.

"Atau mungkin kecil karena masuk ke kantong pribadi oknum pejabat,"ucapnya menduga.

"Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Sebagaimana telah diatur pada Pasal 5,bahwa DBH Sawit dibagikan kepada: provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen, dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen,"jelasnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Pengusaha Kelapa Sawit Meringis?

Oleh karena itu, Gobai berharap bahwa, provinsi dan kabupaten kabupaten di Papua tidak cukup hanya menjadi penonton atau hanya memilih menyaksikan dibukanya kebun kebun sawit di tanah ini.

Tetapi, lanjut dia, kebun-kebun sawit ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang ada di sekitar tetapi juga bagi daerah harus ada DBH Sawit. 

"Hasil dari dana bagi hasil ( DBH) dari perkebunan kelapa sawit ini diharapkan dapat memberikan manfaat atau dapat digunakan untuk pengembangan pengembangan masyarakat yang ada di sekitar kebun kebun kelapa sawit dan juga pengembangan pengembangan masyarakat adat dan kampung-kampung yang ada di sekitar kelapa sawit,"harap Gobai.

Gobai meminta agar dengan melihat aksi menolak perkebunan sawit akhir-akhir ini di tanah Papua, pemerintah harus menghentikan pembukaan lahan sawit yang baru dan menghentikan pembukaan lahan sawit yang sudah di ijinkan tetapi belum dibongkar agar dikembalikan kepada masyarakat

"Pemerintah pusat haruslah membuat mekanisme reklaim tanah adat atau pengembalian tanah yang telah diberikan ijin sebagai lahan kebun sawit namun belum di kerjakan8 kepada masyarakat pemilik tanah artinya peta wilayah yang di ijinkan harus dirubah dengan mengeluarkan wilayah yang dikembalikan kepada masyarakat," pintanya.

Gobai juga berharap payung hukum yang diberikan pemerintah pusat mengenai dana bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit yaitu PP No 38 tahun 2023 tentang DBH Sawit, harus diimplementasikan.

"Karena DBH sawit ini diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan daerah dekat kebun sawit, untuk menciptakan keadilan bagi seluruh daerah di Papua dan juga di Indonesia yang lainnya yang daerahnya banyak ditanami atau dibuka kebun kebun-kelapa sawit, bangun juga kawasan industri sawit dan ekspor langsung dari Papua agar PPh badan dan pungutan ekspor ditarik oleh Papua dan disetor ke jakartà ÿang menjadi Hak pusat,"tandasnya. (*)
 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved