Pemkot Jayapura
Raker Pertanahan Pemerintah Kota Jayapura Digelar, Begini Pesan Evert Merauje
Pertanahan diatur oleh undang-undangan dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat dalam penggunaan tanah.
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-papua.com, Amatus Huby.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura melalui bagian pertanahan menggelar rapat kerja atau tahun 2024 di sebuah hotel kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (3/9/2024).
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje mengatakan, pertanahan di Indonesia adalah istilah yang mencakup semua aspek yang berkaitan dengan tanah, termasuk penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah.
Pertanahan diatur oleh undang-undangan dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat dalam penggunaan tanah.
Dia menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam UUD negara republik Indonesia tahun 1945, pasal 33 ayat (3): yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga: Hutan Papua Rusak di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Hendrikus: Tanpa Tanah Adat Kami Tak Bisa Hidup
"Pasal ini memberikan landasan bahwa pengelolaan pertanahan adalah bagian dari kewajiban negara untuk memastikan kesejahteraan," kata Merauje dalam sambutannya.
Hal ini memberikan legitimasi bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melaksanakan rapat kerja dalam rangka koordinasi, penyusunan strategi, serta evaluasi kinerja terkait dengan pengelolaan dan pengaturan pertanahan di wilayah masing-masing.
"Rapat kerja Pertanahan Pemerintah Kota Jayapura memiliki makna yang sangat penting bagi kita semua, sebagai pemerintah daerah dan masyarakat adat pemilik hak ulayat, tentunya kita memiliki tanggung jawab besar dalam bertanggung jawab menjaga tanah dan wilayah kota jayapura," jelasnya.
Dikatakan, Kota Jayapura memiliki tanah pemerintah dan tanah adat yang disebut hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat.
Itu adalah dua jenis penguasaan tanah yang diatur oleh pemerintah Indonesia berdasarkan hukum agraria.
"Kepemilikan dan pengaturan sesuai dengan nilai-nilai, norma, dan hukum adat mereka," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Ganti Rugi Tanah Adat yang Diduduki Warga Trans di Kampung Karya Bumi 50 Tahun
Dengan berpegang pada prinsip-prinsip ini, dapat memperkuat pertahanan Kota Jayapura dan menjaga wilayah ini tetap aman dan kondusif.
"Mari kita semua berkomitmen untuk bekerja keras, saling bahu-membahu, dan terus meningkatkan koordinasi demi tercapainya tujuan bersama," pungkasnya. (*)
| LBH Desak Gubernur Papua Investigasi RSUD Yowari Terkait Kematian Martina Biri |
|
|---|
| Wali Kota Jayapura: Pajak Adalah Investasi Masa Depan Kota |
|
|---|
| Pemkot Jayapura Dampingi Guru Hadapi Tantangan Era Digital |
|
|---|
| Pemkot Jayapura Gandeng BPJS TK Melindungi 20 Ribu Pekerja Rentan |
|
|---|
| Pemkot Jayapura Bentuk Tim Terpadu Keamanan Untuk Wujudkan Stabilitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Asisten-1-Bidang-Pemerintahan-Evert-Nicolas-Merauje-saa.jpg)