ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Polisi Serahkan Tersangka dan Barbut Kasus Tembakau Sintetis ke Jaksa Mimika  

Kasus tersebut melibatkan tersangka Willy Stefanus Watun Wotuk yang ditangkap pada, (20/5/2024) lalu di Jalan Garuda Timika.

Istimewa
Kejari Mimika saat menerima tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ganja, Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika tahap dua pengiriman tersangka dan narang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2024/ SPKT Sat Resnarkoba/Polda Papua/Polres Mimika, tanggal 03 Mei 2024.

Kasus tersebut melibatkan tersangka Willy Stefanus Watun Wotuk yang ditangkap pada, (20/5/2024) lalu di Jalan Garuda Timika.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Timika, Ini Sosok Pelaku

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan menemukan 22 paket plastik bening besar ganja,1 buah toples plastik warna putih berisi ganja, dan 2 buah tas belanja warna merah dan hijau tempat penyimpanan ganja.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, Rabu (4/9/2024) mengatakan, pasal diterapkan kepada tersangka  Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Benar tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Mimika selanjutnya tersangka masuk di Lapas Kelas II B Timika," katanya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved