Info Mimika
Polisi Serahkan Tersangka dan Barbut Kasus Tembakau Sintetis ke Jaksa Mimika
Kasus tersebut melibatkan tersangka Willy Stefanus Watun Wotuk yang ditangkap pada, (20/5/2024) lalu di Jalan Garuda Timika.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika tahap dua pengiriman tersangka dan narang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2024/ SPKT Sat Resnarkoba/Polda Papua/Polres Mimika, tanggal 03 Mei 2024.
Kasus tersebut melibatkan tersangka Willy Stefanus Watun Wotuk yang ditangkap pada, (20/5/2024) lalu di Jalan Garuda Timika.
Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Timika, Ini Sosok Pelaku
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan menemukan 22 paket plastik bening besar ganja,1 buah toples plastik warna putih berisi ganja, dan 2 buah tas belanja warna merah dan hijau tempat penyimpanan ganja.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, Rabu (4/9/2024) mengatakan, pasal diterapkan kepada tersangka Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Benar tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Mimika selanjutnya tersangka masuk di Lapas Kelas II B Timika," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.