Pilkada Papua Barat Daya 2024
Aksi Massa Meletus di Sorong, KPU Diminta Akomodir Keputusan MRP soal Calon Gubernur OAP di Pilkada
Aksi massa meletus di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menjelang Pilkada 2024. Penyebabnya, soal calon kepala daerah.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aksi massa meletus di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (12/9/2024).
Masyarakat yang tergabung dalam koalisi orang asli Papua dan non-Papua mendesak KPU untuk mengakomodir putusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) soal status Orang Asli Papua (OAP) pada calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Pantuan Kompas.com, massa aksi awalnya kumpul di sejumlah titik dan melakukan aksi bakar ban sebelum turun ke jalan menuju KPU.
Aksi demo ini sebagai bentuk dukungan terhadap Majelis Rakyat Barat Daya dan meminta KPU Papua Barat mengakomodasi putusan MRP terkait keaslian orang asli Papua.
"Tidak ada lembaga yang tertinggi selain MRP. MRP itu anak kandung dari namanya Undang-Undang Otsus, sedangkan konstitusi negara mengatur itu Pasal 18b. Negara menjamin satuan masyarakat adat," kata Fernando Genuni dalam orasinya.
Baca juga: TERKINI: MRP Umumkan Dua Pasangan Calon Gubernur Papua Asli OAP, Begini Penjelasan Nerlince Wamuar
Fernando menegaskan, khusus untuk jabatan politik gubernur dan wakil gubernur, harus orang asli Papua.
Dalam tuntutan sebelum menyerahkan aspirasinya ke Ketua KPU Papua Barat Daya massa tegaskan dua poin penting yakni pertama tegak lurus Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 dan kedua KPU Provinsi Papua Barat Daya wajib mendukung putusan Majelis Rakyat Papua MRP Provinsi Papua Barat Daya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, pelaksanaan penetapan calon tetap Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya akan dilaksanakan sesuai peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 yakni tanggal 22 September 2024.
"Tentunya kami akan mempelajari aspirasi ini dan kami akan tetapkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Andarias.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan verifikasi faktual bagi lima bakal calon gubernur dan bakal calon gubernur Papua Barat Daya di masing-masing daerah asal bakal calon.
Baca juga: Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan Teriak soal Penerimaan CPNS, Ismail: 100 Persen Harus OAP
MRP telah menetapkan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur pasangan Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua atau OAP sesuai ketentuan Undang-Undang Otusus Papua.
Pasangan Faris Umlati dan Petrus Kasihiw di dukung dua partai yakni Demokrat dan Nasdem.
Kedua pasangan ini masih menjabat sebagai Bupati Raja Ampat dan Bupati Teluk Bintuni. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.