ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua 2024

TERKINI: MRP Umumkan Dua Pasangan Calon Gubernur Papua Asli OAP, Begini Penjelasan Nerlince Wamuar

Ketua Majelis Rakyat Papua Nerlince Wamuar Rollo menyatakan verivikasi yang dilakukan oleh pihaknya adalah agenda nasional. 

|
Tribun-Papua.com
ILUSTRASI - Kemegahan gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua pasangan calon Gubernur Papua yang akan bertarung di Pilkada 2024 dipastikan benar-benar Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana ketentuan UU Otonomi Khusus (Otsus).

Mereka yakni pasangan Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai, dan Mathius D Fakhiri - Aryoko Rumaropen.

Putusan ini dibacakan setelah Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar pleno dalam rangka pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP tentang syarat keaslian orang asli Papua (OAP) terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua untuk periode 2024-2029.

Pleno digelar di ruang sidang utama lantai 12 Gedung Tifa Kantor Majelis Rakyat Papua, Kota Jayapura pada Kamis (12/9/2024) sore. 

Hasilnya, Majelis mengeluarkan keputusan MRP Nomor 15 Tahun 2024  yang menyatakan bahwa Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai dan Mathius D Fakhiri - Aryoko Rumaropen adalah benar-benar Orang Asli Papua. 

Begini bunyi keputusan MRP terkait keaslian OAP pasangan Calon Gubernur Papua:

Pertama: Bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua kepada Majelis Rakyat Papua dalam pemilihan kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur provinsi papua) massa jabatan 2024 - 2029 memenuhi persyaratan keaslian sebagai orang asli Papua, adalah sebagai berikut :

-Benhur Tomi Mano bakal calon gubernur dan Yeremias Bisai bakal calon wakil gubernur (satu pasangan)

Baca juga: BENHUR TOMI MANO, Pejuang PAD Kota Jayapura: Naik 8 Kali Lipat

-Matius Fakhiri bakal calon gubernur dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen bakal calon wakil gubernur (satu pasangan). 

Kedua: Bakal pasangan calon sebagaimana tersebut pada diktum pertama memenuhi persyaratan keaslian sebagai orang asli Papua 

Suasana rapat pleno di gedung MRP dalam rangka pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP tentang syarat keaslian orang asli Papua bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2024 - 2029, Kamis (12/9/2024) sore.
Suasana rapat pleno di gedung MRP dalam rangka pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP tentang syarat keaslian orang asli Papua bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2024 - 2029, Kamis (12/9/2024) sore. (Tribun-Papua.com/Hendrik)

Ketiga: Menyetujui bakal pasangan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana disebut dalam diktum kesatu, dapat ditetapkan menjadi peserta pemilihan umum kepala daerah gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua massa jabatan 2024 - 2029. 

Empat: Mengamanatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua agar menindaklanjuti penetapan ini.

Tanggapan Ketua Majelis Rakyat Papua 

Ketua Majelis Rakyat Papua Nerlince Wamuar Rollo menyatakan verivikasi yang dilakukan oleh pihaknya adalah agenda nasional. 

"Verifikasi ini merupakan agenda nasional yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua," kata Nerlince Wamuar dalam sambutanya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved