Opini
Otonomi Khusus Papua, Konflik dan Kekerasan yang Tak Berkesudahan
Setelah 20 tahun (hingga 2021) dan telah dilakukan perubahan (UU No 2/2021), belum terlihat keseriusan pihak pemerintah untuk mengakhiri konflik Papua
Oleh: Frans Maniagasi (Pengamat Politik Lokal Papua)
===
PEMBANGUNAN Papua yang dilaksanakan di era otonomi khusus masih kental berbalut konflik dan kekerasan.
Pendekatan keamanan masih lebih dominan dibandingkan pendekatan kesejahteraan.
Padahal, pemerintah telah merevisi UU Otonomi Khusus, yakni UU No 21/2001 juncto UU No 2/2021), dengan paket peraturan pelaksanaannya.
Peraturan pelaksanaannya meliputi PP No 106/2022 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP No 107/2022 tentang Pengelolaan Dana Otsus dan Rencana Induk Papua, serta Perpres No 121/2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Perpres No 24/2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan (Renduk) Papua.
UU Otsus Papua merupakan rekonsiliasi dan solusi saling menguntungkan yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah Papua secara komprehensif, adil, dan bermartabat.
Namun, setelah berlangsung 20 tahun (hingga 2021) dan telah dilakukan perubahan (UU No 2/2021), belum terlihat keseriusan di pihak pemerintah untuk mengakhiri konflik dan kekerasan di Papua.
Baca juga: Goliat versus Daud di Pilkada Papua, Sejauh Mana Pengaruh Dua Pasangan Calon Gubernur?
Yang terjadi, konflik dan kekerasan bukannya mereda, melainkan malah kian tinggi intensitas dan eskalasinya.
Apalagi dengan dikembalikannya sebutan atau cap OPM (Organisasi Papua Merdeka), yang dinilai justru akan melegalkan dan melegitimasi tindakan represif dengan berbagai sandi operasi keamanan. Tak tertutup kemungkinan terulang daerah operasi militer di wilayah konflik.
Tak serius
Sebenarnya perubahan UU Otsus dan berbagai peraturan pelaksanaannya, termasuk Renduk Pembangunan Papua dan BP3OKP, mengisyaratkan pendekatan kesejahteraan lebih diprioritaskan dan segera diimplementasikan karena eksistensi UU tak lagi dirongrong oleh Jakarta.
Namun, realitasnya sejak 2022, berbagai kendala internal birokrasi di pusat turut memengaruhi implementasi dari peraturan pelaksanaannya, termasuk BP3OKP, yang belum menunjukkan kiprah di lapangan.
Padahal, sesuai Renduk Papua (2021-2041), secara eksplisit telah tercantum program percepatan menuju peningkatan kesejahteraan Papua melalui Papua Sehat (kesehatan), Papua Pintar (pendidikan), dan Papua Produktif (ekonomi rakyat).
Program itu didanai dengan Dana Otsus (2,25 persen) yang diturunkan ke kabupaten/kota (1,25 persen) dan provinsi (1 persen) serta dukungan dari program kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan program prioritas otsus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/otsus-papua.jpg)