Pemalangan di Jalan Bonggo Timur
Ini Respon Pemkab Sarmi Usai Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Palang Jalan Umum Distrik Bonggo Timur
Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sarmi) menanggapi aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat terhadap ruas jalan umum di Distrik Bonggo Timur.
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sarmi) menanggapi aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat terhadap ruas jalan umum di Distrik Bonggo Timur, Rabu (25/9/2024).
Diketahui, aksi palang itu yang dilakukan masyarakat adat tersebut terkait tuntutan pembayaran ganti rugi lahan adat atas pembangunan fasilitas Puskesmas Kampung Tamarsari, SMPN 2 dan SD Inpres Bonggo Timur di Kampung Gwinjaya, dan SD YPK Kapitiau Distrik Bonggo di Kampung Kapitiau.
Plt Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Sarmi, Ardin mengaku, sebelumnya Pemkab Sarmi sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik tanah bahwa ihwal terjadi keterlambatan dalam pembayaran tanah.
"Karena pembayaran tanah ini kan dianggarkan di APBD Perubahan yang saat ini sedang dilakukan evaluasi di Provinsi Papua, jadi kami sudah minta untuk bersabar,"kata Ardin kepada Tribun saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Sempat Dipalang Berjam-jam. Masyarakat Adat Akhirnya Buka Jalan Umum Bonggo Timur
Ardin juga mengaku sebelum aksi palang dilakukan masyarakat, Pemkab Sarmi beberapa kali didatangi pihak keluarga dan masyarakat adat setempat.
"Kami sudah berusaha untuk menjelaskan soal itu (pembayaran). Nah, kalau pemalangan kemarin saya sempat bicara dengan salah satu salah satu pihak yang palang itu. Saya tanya kenapa kamu palang, padahal kamu kan sudah tahu prosesnya dan sudah baca surat edarannya,"beber Ardin mengutip percakapannya dengan salah satu pihak.
Menurut Ardin, Pemkab Sarmi tentunya akan memproses pembayaran hak ulayat, namun masyarakat juga harus memahami bahwa APBD Kabupaten Sarmi, bahkan seluruh kabupaten dan juga Provinsi Papua mengalami penurunan anggaran.
Baca juga: Masyarakat Bagesewar ll Sarmi Dihebohkan dengan Temuan Mayat Tak Berbusana
Penurunan itu, kata dia, karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu serentak 2024, sehingga Mendagri melalui surat edaranya memerintahkan seluruh kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia, untuk memberikan hibah kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan Kepolisian.
"Nah, anggaran itu cukup besar sehingga kita tidak mampu untuk mengalokasikan dana untuk pembayaran tanah. Tapi Puji Tuhan tahun ini kita dapat Alokasi Dana Khusus (DAK) untuk pembayaran tanah tapi untuk satu lokasi saja Rp 10 miliar,"beber Ardin.
"Seharusnya tahun ini kami membayarkan Rp 10 miliar itu kepada masyarakat adat tapi mengingat tidak ada ketersediaan dana dan tidak ada anggaran lain lagi selain dana Otsus," ungkapnya.
Lalu, sambung Ardin, kebijakan mantan Pj Bupati Markus Mansnembra saat itu, memerintahkan panitia untuk membagi dana Rp 10 miliar itu menjadi dua bagian.
"Jadi Rp 5 miliar untuk Kota Baru Petam dan Rp 5 miliar lagi untuk di luar Petam. Nah, berdasarkan hal itu teman-teman yang memiliki tupoksi yaitu Dinas PUPR dan kami menyurat ke Gubernur Papua melalui Bappeda agar dilakukan perubahan-perubahan nomenklatur, sehingga Rp 5 miliar itu bisa dibayarkan di luar Kota Baru Petam. Makanya itu yang dibahas di dalam sidang APBD Perubahan kemarin di Jayapura,"jelasnya.
"Kemarin mereka yang palang itu mereka maunya harus dibayar. Ini kan susah karena anggarannya masih dibahas di APBD Perubahan, terus mau bayar bagaimana?" ucapnya.
Baca juga: Pemkab Sarmi Gandeng Institut Teknologi Sains Bandung Gelar Kosultasi Publik Rencana Tata Ruang
Ardin juga sudah menjelaskan kepada masyarakat adat bahwa aksi palang yang dilakukan itu melawan hukum, karena berdasarkan undang-undang hal itu sangat mengganggu ketertiban umum.
"Maka itu kami minta Kapolsek Bonggo memberi penjelasan dan meminta tolong dibuka. Walaupun mereka tadinya tidak mau buka karena kami harus bayar, sedangkan uang tidak ada. Ya, Puji Tuhan kemarin Kapolsek Bonggo telah melakukan negosiasi dengan masyarakat adat sehingga palang dibuka,"ucap Ardin.
"Kami juga mendapatkan informasi dan laporan bahwa Kapolsek Bonggo akan mengawal masyarakat adat untuk datang ke Pemda, untuk mendengarkan penjelasan dari kami. Dan kami siap untuk memberikan penjelasan itu,"tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.