ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Edarkan Pil Dekstro Metrhorpam di Mimika, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi

AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pemilik obat dekstro metrhorpam. 

Tribun-Papua.com/Istimewa
Dua pelaku dan barang bukti Dekstro Metrhorpam saat diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32, Jumat (4/10/2024). 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang pil ekstasi jenis Dekstro Metrhorpam.

Dua pelaku pengedar Dekstro Metrhorpam berinisial J dan MS diamankan polisi, Kamis (05/03/2024) sore sekitar pukul 17:00 WIT di kos-kosan yang Jalan Pendidikan, Jalur 5 Timika.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pemilik obat dekstro metrhorpam. 

"Benar kami amankan mereka beserta barang buktinya. Sekarang keduanya sudah diamankan di Polres Mimika 32," kata AKP Andi Sudirman Arif kepada Tribun-Papua.com, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Pengedar Narkoba Asal Madura Ditangkap di Mimika, Polisi Sita Ratusan Paket Sabu dari Pelaku

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini ketika mendapat informasi sering memperjual belikan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis dekstro methorphan di seputaran Jalan Pendidikan. 

Tim kemudian melakukan pemantauan dan mendapati keberadaan dua pelaku dicurigai.

Lanjutnya saat interogasi keduanya mengakui perbuatan mereka. Dari pelaku obat-obatan terlarang itu disimpan dirumah temannya di Jalan Perintis. 

"Kami menuju ke Jalan Perintis dan menemukan 1 paket plastik bening besar berisikan 1.100 butir, kemudian 1 paket plastik bening sedang berisikan 270 butir dan 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir," ujar AKP Andi. 

Baca juga: Sambangi SMP Negeri 2 Sentani, Tri Tito Karnavian: Siswa Harus Percaya Diri Tolak Narkoba

 

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Selanjutnya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor  17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved