Papua Barat Terkini
Forum Honorer Teriak Keras, Kapolda Papua Barat dan Jajaran Dilaporkan ke Kompolnas: Ini Penyebabnya
Zainuddin Pata mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat laporan kepada Kompolnas yang diterima pada Senin (7/10/2024).
TRIBUN-PAPUA.COM - Kapolda Papua Barat dan jajaran Direktorat Kriminal Umum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Mereka dilaporkan oleh Forum Honorer 512 Provinsi Papua Barat terkait penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Papua Barat.
Kuasa Hukum Forum Honorer 512 Provinsi Papua Barat, Zainuddin Pata, mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat laporan kepada Kompolnas yang diterima pada Senin (7/10/2024).
Adapun surat dengan Nomor 026//SK-ZLO/X/2024, ditujukan kepada Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto.
"Kami menyurati Kompolnas RI sebagai tembusan atas surat yang kami tujukan kepada Kapolda Papua Barat Cq Dirkrimum Polda," kata Zainuddin.
Dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS di Provinsi Papua Barat telah dilaporkan sejak tahun 2022.
Proses penyelidikan dan penyidikan di Direktorat Kriminal Umum Polda berjalan hingga tahun 2024, tetapi berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat dinyatakan belum lengkap.
Setidaknya, penyidik Polda telah tiga kali menyerahkan berkas perkara kepada penyidik kejaksaan.
"Kami juga telah menyurati Kapolda Papua Barat untuk meminta SP2HP laporan ini yang dilaporkan sejak 29 November 2022 hingga saat ini, karena laporan ini hingga kini belum mendapat kepastian hukum," tambah dia.
Zainuddin menyayangkan lamanya proses ini, sehingga kliennya belum mengetahui perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung di tingkat kepolisian.
Ia mengutip Peraturan Kapolri Nomor 12 yang menyebutkan bahwa setiap bulan, paling sedikit satu penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS di Pemprov Papua Barat, penyidik Polda Papua Barat telah menetapkan 11 tersangka. Namun, hingga kini para tersangka belum ditahan.
Tersangka pertama ditetapkan pada sekitar bulan Juli 2023, sebanyak sembilan orang.
Saat berkas dilimpahkan untuk penelitian oleh jaksa, tim jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat pada Desember 2023.
"Kita kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polda," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jasmaniar SH MH.
Pada September 2024, Aspidum mengonfirmasi, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan honorer Papua Barat menjadi CPNS belum dikembalikan ke jaksa.
"Hingga saat ini belum lengkap," ungkap dia kala itu.
Para tersangka awalnya adalah honorer di Pemprov Papua Barat, bersama 1.283 orang lainnya yang mengabdi sejak provinsi ini menjadi daerah otonom baru hingga 2012.
Kebijakan pemerintah yang mengangkat honorer yang telah lama mengabdi dengan catatan, menyebutkan, honorer berusia 35 tahun ke bawah diangkat sebagai CPNS.
Sedangkan, yang berusia 36 tahun ke atas diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Diduga, para tersangka mengubah usia mereka agar bisa diangkat sebagai CPNS di Pemprov Papua Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat,
Kombes Pol Novia Jaya, saat dikonfirmasi mengenai berkas perkara menyatakan, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan.
"Belum, sedikit lagi ada kekurangan atas petunjuk jaksa," kata Kombes Pol Novia Jaya melalui aplikasi WhatsApp. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.