Rabu, 17 Juni 2026

Info Sarmi

Siap Jual Ganja Seberat 52,64 Gram di Sarmi, Pria Ini Diringkus Polisi

Selain ganja, Polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Oppo warna biru tua dan uang tunai sebesar Rp 193.000.

Tayang:
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Kapolres Sarmi Kompol Suparmin didampingi Kasat Res Narkoba Ipda Yulianus Okoseray, merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 52,64 gram. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Kapolres Sarmi Kompol Suparmin didampingi Kasat Res Narkoba Ipda Yulianus Okoseray, merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 52,64 gram.

Dalam kasus ini, Polres Sarmi menetapkan satu tersangka berinisial J alias O.

Suparmin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat Anggota Satuan Resnarkoba mendapat informasi soal adanya seorang pria berinisial J melakukan transaksi jual beli ganja di sekitar wilayah Neidam, Kelurahan Mararena, Sarmi, Papua.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Papua Musnahkan Hampir 1 Kg Ganja dan 210 Paket Sabu

Lalu, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan turun langsung ke sekitar wilayah Neidam.

"Saat itu tersangka J tiba di warung depan sebuah laundry dan anggota kami langsung mengamankan dia (tersangka) besera barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukurang sedang yang berisi ganja di pegang oleh tersangka,"kata Suparmi di Sarmi, Rabu (9/10/2024).

Tersangka kemudian digiring ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan lagi satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja, satu bungkus plastik bening ukuran kecil ganja yang di simpan di saku celana yang tergantung di kamar. Juga ada satu bungkus plasting bening ukuran besar yang berisi ganja disimpan di dalam lemari,"jelas Suparmin.

Baca juga: Polisi Ciduk Seorang Pemuda yang Hendak Kirim Ganja ke Manokwari Lewat KM Labobar

Usai penggeledahan, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolres Sarmi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat pemeriksaan tersangka mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya,"aku Suparmin mengutip keterangan tersangka.

Selain ganja, Polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Oppo warna biru tua dan uang tunai sebesar Rp193.000. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved