ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

GEMPAR! Jaksa Temukan Miliaran Uang di Rumah dan Apartemen Ketiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing di kediaman ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono) 

TRIBUN-PAPUA.COM -  Skandal di balik vonis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia, akhirnya terungkap.

Terbaru, Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing di kediaman ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.

Uang juga ditemukan di kediaman seorang pengacara berinisial LR. 

Setelahnya, penyidik Kejagung menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Rabu (23/10/2024) malam, menyampaikan, hari ini, penyidik menggeledah dan menangkap 4 orang.

Tiga orang di antaranya hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, yakni ED, M, dan HH.

Baca juga: GEMPAR! Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacaranya hingga Tewas, Ini Sosok Ronald Tannur

Sementara, seorang lagi adalah pengacara berinisial LR.
 
Sementara, penggeledahan dilakukan di enam tempat yang berlokasi di Jakarta dan Surabaya.

Penggeledahan tersebut terkait dengan adanya dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan kasus dengan terdakwa Ronald Tannur.

Ronald diputus bebas oleh para hakim tersebut meskipun didakwa membunuh kekasihnya.

”Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, M, dan HH menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara,” kata Abdul.

Menurut Abdul, dari penggeledahan di rumah LR yang berlokasi di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,19 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang dalam pecahan dollar AS senilai Rp 454,7 juta dan 717.043 dollar Singapura.

Penyidik juga menemukan catatan transaksi.

Adapun di apartemen milik LR yang terletak di Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang dalam pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2,12 miliar serta catatan transaksi.

Di apartemen tersebut, penyidik juga menemukan dokumen penukaran uang dan catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved